Hak Angket bakal Melewati Jalan Berliku

MI/Nov/P-3
17/3/2015 00:00
Hak Angket bakal Melewati Jalan Berliku
(ANTARA FOTO/Agung Rajasa)
PIMPINAN fraksi DPR yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP) berencana mengajukan hak angket terhadap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly terkait dengan pengesahan pengurus Golkar hasil Munas Ancol pimpinan Agung laksono. Namun, hal itu baru sebatas wacana karena DPR kini memasuki masa reses hingga 22 Maret mendatang. Berdasarkan tata tertib dewan, hak angket bisa diusulkan minimal 25 anggota DPR yang terdiri dari minimal dua fraksi berbeda. Namun, untuk meloloskan hak tersebut tidak mudah karena harus melewati jalan berluku.

Pasalnya, pengesahan usul tersebut diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPR, dan disetujui lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir (50%+1). Konfigurasi kekuataan suara parpol di DPR saat ini terdiri dari PDIP 109 kursi, Golkar 91 kursi, Gerindra 73 kursi, Demokrat 61 kursi, PAN 48 kursi, PKB 47 kursi, PKS 40 kursi, PPP 39 kursi, NasDem 36 kursi, dan Hanura 16 kursi. Bila PAN menyatakan menolak ikut dalam urusan angket, PPP kubu Romahurmuziy (Romi) pun demikian, dan ditambah dengan kekuatan gerbong Agung Laksono, hak angket yang digalang Ade Komaruddin dan Bambang Soesatyo itu akan sulit bisa lolos dalam rapat paripurna.

Menurut Guru Besar Universitas Jember bidang hukum tata negara, Widodo Eka Tjahjana, meski secara konstitusional pengajuan hak angket oleh DPR itu sah, hal itu sebaiknya tidak dilakukan karena keputusan Menkum dan HAM terkait dengan dualisme Partai Golkar sudah mengacu ke UU Partai Politik. "Keputusan Menkum dan HAM itu jangan dipersepsikan sebagai intervensi pemerintah. Pasalnya, Menkum dan HAM hanya menjalankan putusan Mahkamah Partai Golkar yang menyatakan kepengurusan kubu Agung Laksono ialah sah menurut hukum administrasi," jelasnya.

Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR mengisyaratkan bakal mendukung hak angket. Sekretaris F-PD Didik Mukrianto menjelaskan landasan konstitusi hak angket ialah pelaksanaan tugas pengawasan terhadap kinerja dan kebijakan pemerintah. "Dalam konteks penegakan hukum dan demokrasi, F-PD tidak antipati terhadap penggunaan hak angket. F-PD ingin demokrasi dan penegakan hukum yang sudah dibangun selama ini tidak runtuh karena politisasi kekuasaan," jelasnya. Sementara itu, PDIP menolak rencana pengajan hak angket. Menurut Plt Sekjen PDIP, Hasto Kristanto, keputusan Menkum dan HAM telah sesuai dengan UU yang berlaku. "Partai politik harus hati-hati menggunakan hak angket. Itu kan hak anggota, keputusan di rapat paripurna. Sebagai partai pendukung pemerintah, PDIP pasti mendukung keputusan itu," tegas Hasto.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya