Presiden Enggan Campuri Persoalan Arief Hidayat

Pol/P-1
28/3/2018 09:15
Presiden Enggan Campuri Persoalan Arief Hidayat
(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

DI tengah kontroversi sanksi etik, Presiden Joko Widodo tetap menghadiri pengambilan sumpah Arief Hidayat sebagai hakim konstitusi di Istana Negara, Jakarta, kemarin.

Presiden Jokowi menegaskan bahwa Arief merupakan calon yang disetujui DPR setelah melewati serangkaian proses pemilihan. Secara konstitusional, DPR telah menyetujui Arief sebagai hakim konstitusi. "Kita tahu Prof Arief ialah hakim MK yang dipilih oleh DPR. Harus tahu semuanya," ujarnya.

Terkait dengan status Arief yang pernah dua kali tersangkut pelanggaran etik, Jokowi enggan mencampurinya. Menurutnya, hal itu sudah masuk wilayah internal MK. "Kalau memang ada anggapan tadi mengenai etik, mekanismenya ada di MK. Jangan saya disuruh masuk ke wilayah yang bukan wilayah saya," jelas Jokowi.

Arief yang pertama kali menjadi hakim konstitusi pada 2013 akan mengemban masa tugas kedua pada 2018-2023. Sesuai dengan surat keputusan, masa jabatannya sebagai Ketua MK berakhir pada 1 April 2018.

Arief pertama kali terpilih sebagai Ketua MK pada Januari 2015 menggantikan posisi Hamdan Zoelva. Masa jabatan sebagai ketua periode pertama itu berakhir pada 14 Juli 2017. Rapat pleno hakim MK ketika itu secara aklamasi memilih kembali Arief menjadi ketua untuk periode kedua.

Arief mengaku tidak masalah terkait dengan suara-suara penolakan terhadap dirinya. Ia menghormati jika ada pihak yang hendak mengajukan langkah hukum. "Oh iya boleh saja (gugat ke PTUN). Kan yang digugat bukan saya, tapi keppres. Saya akan bekerja seperti biasa menjalankan amanah."

Terkait dengan penentuan Ketua MK, Arief mengatakan hal itu akan diputuskan dalam rapat pleno hakim. Berdasarkan UU MK Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK yang telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011, masa jabatan Ketua MK ialah dua periode.

"Kalau peraturannya 2,5 tahun dan 2,5 tahun. Kalau saya 2,5 tahun (periode pertama) selesai, kemudian terus yang kedua baru 8 bulan. Kalau memang belum habis, tapi hakim yang lain sudah tidak menghendaki saya, saya juga tidak bisa."

Sebelumnya, sebanyak 54 guru besar universitas di Indonesia meminta Arief mundur dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Sebanyak 54 guru besar itu juga menyampaikan sikap mereka dan ditembuskan kepada 8 hakim konstitusi lain, Sekjen MK, dan Ketua DPR sebagai lembaga yang mengusulkan Arief Hidayat sebagai hakim MK.(Pol/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya