Rita Suap Abun dengan Emas 15 Kg Dibungkus Koran

Put/P-4
28/3/2018 09:10
Rita Suap Abun dengan Emas 15 Kg Dibungkus Koran
(MI/PIUS ERLANGGA)

BANYAK cara dilakukan para koruptor untuk menutupi bau busuk korupsi yang mereka lakukan. Bagi Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, salah satu modus yang digunakannya ialah membungkus 15 kg emas batangan dengan kertas koran.

Kejadian itu terjadi di rumah dinas Rita pada 24 November 2010. Emas tersebut dimaksudkan Rita untuk mengembalikan uang Herry Susanto Gun alias Abun yang dipinjamkan kepada Rita untuk membeli rumah yang kemudian dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti atas kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Rita sehingga kini diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.

"Bu Rita meletakkan emas 15 batang seberat masing-masing 15 kilogram dibungkus kertas koran untuk dibawa. Saya mencatat nomor serinya," kata General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto, dalam sidang kasus suap dan gratifikasi atas terdakwa Hery Susanto Gun alias Abun di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, kemarin.

Hanny mengisahkan awalnya ia datang bersama Abun untuk menagih janji izin tambang kepada Rita. Karena tidak kunjung keluar, Abun pun meminta Rita mengembalikan uang gratifikasi yang pernah diberikannya sebesar Rp10 miliar.

"Awalnya saya disuruh minta balikin uang yang untuk izin tambang, tapi Bu Rita bilang masih butuh uang Rp6 miliar untuk beli rumah. Kata Ibu, emas ini kalau dijual Rp8 miliar, Pak Abun bisa untung Rp2 miliar. Pak Abun kan kasih Rp6 miliar," kata Hanny.

Penyerahan 15 kg emas yang dibungkus koran itu sendiri dilakukan di Pendopo Kantor Bupati Kukar. "Emas batangan sebagai jaminan dari Ibu (Rita Widyasari) untuk Abun 19 November. Emas diberikan di pendopo bupati," Hanny menambahkan.

Uang sebesar Rp6 miliar yang diberikan Abun, menurut Hanny, disampaikan dengan dua cara. Pertama, Rp5 miliar diberikan kepada Rita dengan cara transfer, sedangkan Rp1 miliar disampaikan tunai dengan cara dimasukkan ke koper.

Sementara itu, Herry Susanto Gun dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia diduga memberikan uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.(Put/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya