Patrialis Disebut dalam Sidang Bupati Kukar

Putri Anisa Yuliani
28/3/2018 08:55
Patrialis Disebut dalam Sidang Bupati Kukar
(Mantan Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar -- MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar muncul dalam persidangan Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kemarin. Pria yang juga pernah menjadi hakim Mahkamah Konstitusi itu disebut menerima Rp5 miliar untuk pengurusan pembebasan ayah Rita Widyasari, Syaukani Hasan Rais.

"Pada 5 Agustus transfer Rp5 miliar untuk bayar KPK bebaskan Pak Syaukani via Patrialis Akbar dan pegawai KPK," kata General Manager Hotel Golden Season Samarinda, Hanny Kristianto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Syaukani kemudian bebas pada 19 Agustus 2010, tetapi Hanny tidak bisa memastikan apakah memang ada hubungannya antara transfer tersebut dan kebebasan ayah Rita itu. Hanny juga tidak mengetahui identitas petugas KPK yang dimaksud karena pernyataan soal transfer itu didapatnya dari sang atasan, Herry Sutanto Gun alias Abun.

Abun sendiri telah ditetapkan sebagai terdakwa karena diduga memberi uang sejumlah Rp6 miliar kepada Rita Widyasari terkait dengan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Dalam kesempatan itu, Hanny juga merinci bahwa bosnya tersebut total memberi suap kepada Rita untuk memudahkan terbitnya izin kebun kelapa sawit dan lokasi tambang pada 2010 hingga 2011 mencapai Rp17 miliar.

Hanny menyebut pada 21 Juli 2010, Abun memberi Rp6 miliar untuk meloloskan izin kebun kelapa sawit. Lalu, Abun memberikan kembali uang sejumlah Rp5 miliar pada 5 Agustus atas permintaan Rita yang menggunakan uang tersebut untuk menyuap oknum KPK agar bisa membebaskan ayahnya.

Selain itu, ada pemberian sebesar Rp6 miliar yang diberikan dalam dua tahap, takni melalui transfer Rp5 miliar dan tunai Rp1 miliar pada 24 dan 29 November 2010. Hanny mengakui pertama mempertemukan Rita dengan Abun yang juga pengusaha PT Sawit Golden Prima (SGP) di hotel yang dikelolanya.

Dari pertemuan yang diperantarai Hanny itulah, Agun mulai intens berkomunikasi dengan Rita mengenai permintaan pelolosan izin kebun kelapa sawit dan izin lokasi pertambangan batu bara. Hanny mengaku tidak mengetahui kesepakatan yang sudah dibuat mereka berdua.

Mengakui

Abun pun mengakui keterangan Hanny soal pernah bertemu Bupati Kutai Kartanegara di hotel yang dikelolanya tersebut. Namun, ia membantah seluruh keterangan saksi mengenai uang suap yang diberikannya kepada Rita hingga total berjumlah Rp17 miliar, termasuk untuk mendukungnya di pilkada.

"Saya tidak pernah kasih uang itu," tukasnya di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Herry pada waktu itu mengaku belum mendukung Rita yang maju dalam Pilkada Kukar 2010. Meski demikian, ia mengakui telah mengeluarkan Rp10 miliar untuk memuluskan permohonan izin tambangnya yang diberikan secara bertahap tunai dan melalui transfer bank ke rekening sepupu Rita bernama Noval.

Abun juga mengakui kesaksian Hanny bahwa saksi dipaksa untuk menandatangani pinjaman atau utang kepada dirinya. Kesaksian yang dimaksud ialah ketika Hanny merasa dipaksa menandatangani kuitansi penyerahan 15 batang emas sebagai pelunasan utangnya kepada Abun, padahal ia merasa tidak memiliki utang apa pun.(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya