Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama menyusun aturan baru untuk menertibkan biro perjalanan umrah nakal yang telah merugikan ribuan jemaah.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah itu akan menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA No 18/2015.
Dalam aturan baru itu, biro perjalanan umrah atau penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib mengelola umrah secara halal atau berbasis syariah. Tidak boleh lagi ada penjualan paket umrah menggunakan skema Ponzi, sistem berjenjang, investasi bodong, dan sejenisnya.
"Penyelenggaraan umrah bukanlah bisnis sebagaimana umumnya. Umrah adalah ibadah. Karena itu, pengelolaan perjalanannya harus benar-benar berbasis syariah," tegas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Nizar Ali, yang didampingi Direktur Pembinaan Umrah Arfi Hatim dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenag Mastuki pada konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, kemarin.
Izin penyelenggaraan umrah juga diperketat dan hanya diberikan kepada biro perjalanan yang sehat manajemen dan finansial, tidak pernah tersangkut kasus hukum terkait umrah, taat pajak, dan tesertifikasi.
"Secara berkala PPIU akan diakreditasi oleh lembaga yang ditunjuk Kemenag," kata Nizar.
Sebelumnya, rekrutmen jemaah dilakukan secara bebas tanpa harus melapor kepada Kemenag selaku regulator. "Sekarang pendaftaran harus dilakukan melalui sistem pelapor-an elektronik dengan pembatasan keberangkatan paling lama enam bulan setelah tanggal pendaftaran dan paling lama tiga bulan setelah pelunasan," ungkapnya.
Selain itu, tambah Mastuki, Kanwil Kemenag provinsi dan kabupaten/kota lebih dilibatkan sejak proses perizinan hingga pengawasan PPIU.
Menurut Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Haji dan Umrah, Baluki Ahmad, terbitnya PMA umrah diharapkan dapat menyelesaikan persoalan umrah.
Baluki menambahkan pembahasan biaya referensi umrah sudah dibicarakan dengan asosiasi. "Memang muncul angka minimal Rp20 juta sebagai biaya referensi," ujarnya.
Dalam kesempatan itu Nizar juga mengumumkan pencabutan izin empat PPIU, yaitu PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) di Makassar, Solusi Balad Lumampah di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.
Izin Abu Tours, SBL, dan MPW dicabut karena gagal memberangkatkan jemaah, sedangkan izin Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial setelah bank garansinya disita kepolisian terkait dengan kasus First Travel.(Bay/X-11)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved