Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
REVISI peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menggugurkan calon kepala daerah peserta pilkada serentak 2018 yang terkena kasus korupsi pada saat pencalonan bisa saja dilakukan selama pemerintah, DPR, dan KPU menyepakati revisi tersebut.
Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono optimistis hal itu bisa dilakukan. "Ketika belum diatur, kemungkinan masih bisa diatur lewat aturan pelaksanaannya, selama UU tidak atau belum mengatur itu. Sehingga kita cari celah di antara aturan itulah, lalu ketemu-lah pembuat UU (pemerintah dan DPR) selama ada kesepakatan, dan KPU sepakat, jadilah barang itu," tutur Soni, sapaan akrabnya, di Hotel Grand Paragon, Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengguguran tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur KPU, tanpa perlu pemerintah menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu).
"Hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti usulan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) soal tersangka itu, kalau harus lewat perppu, apalagi harus mengubah undang-undang, dibahas panjang dengan DPR. Jadi, saya kira cukup dengan PKPU," kata Tjahjo seusai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (26/3).
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan PKPU lebih baik daripada perppu untuk diterapkan di kondisi saat ini ketika banyak calon kepala daerah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi.
"Kalau ingin segera, ya, peraturan KPU itu lebih ringkas dan lebih baik daripada perppu, kan harus ke DPR lagi, panjang urusannya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, kemarin
Hingga saat ini ada delapan calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka oleh KPK. Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo sempat mengusulkan kepada pemerintah untuk menerbitkan perppu agar parpol dapat mengganti calon kepala daerah yang terseret oleh kasus korupsi.
Partai mendukung
Gayung bersambut, sejumlah partai mendukung usul Mendagri tersebut.
Ketua DPP Partai Golkar Hetifah Sjaifudian mengatakan baik pemerintah maupun DPR tidak bisa menutup mata dan mengabaikan persoalan akan banyaknya calon kepala daerah yang terjaring kasus korupsi oleh KPK.
"Pilkada tujuannya, kan, mau memilih kepala daerah yang terbaik. Menurut saya, boleh juga seperti penerjemahan soal 'berhalangan tetap' itu boleh juga. Kalau dalam kasus ini, kan, misalnya ada calon kepala daerah yang dipenjara saja, itu sudah berhalangan tetap juga. Rakyat jadi dirugikan," ujar Hetifah saat dihubungi kemarin.
Senada, Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem Effendi Choirie mengatakan revisi PKPU sebagai solusi terbaik. "Partai punya hak ikut pilkada. Ketika calonnya ada masalah di jalan, apa pun problemmnya, sehingga calon tidak bisa mengikuti proses demokrasi, hal itu pasti mengurangi kualitas demokrasi," ujarnya, tadi malam.
Di tempat terpisah, KPU menegaskan tidak ada pembahasan revisi PKPU. Revisi tersebut dirasa kurang pas jika dilakukan pada saat proses pencalonan sudah berjalan seperti saat ini.
"Sampai hari ini kami tidak ada membahas itu (revisi PKPU) dan sikap kami masih seperti itu," jelas komisoner KPU Viryan di Jakarta, kemarin.
Hal yang sama ditegaskan Komisi II DPR RI. "Tidak bisa dong (revisi PKPU). Itu UU. PKPU kan harus berdasarkan UU. Kalau PKPU, tidak kuat landasan hukumnya. Bisa dipermasalahkan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin.(Nov/Ric/X-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved