Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Malang 2013-2018 Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 dalam kasus suap terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015.
“Moch Anton, Wali Kota Malang ditahan di Rutan Cabang Guntur dan enam anggota DPRD ditahan di Rutan Cabang KPK. Penahanan untuk 20 hari pertama,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
KPK terlebih dahulu memeriksa Moch Anton dan enam anggota DPRD Kota Malang, yakni Heri Pudji Utami dari Fraksi PPP, Abdul Rachman dari Fraksi PKB, Hery Subianto dari Fraksi Partai Demokrat, Rahayu Sugiarti dari Fraksi Partai Golkar, Sukarno dari Fraksi Partai Golkar, dan Ya’qud Ananda Gudban dari Fraksi Partai Hanura.
Saat keluar dari Gedung KPK, Moch Anton menyatakan akan mengikuti proses hukum di KPK. “Sudah kita ikuti saja,” kata Anton yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK itu.
Lima tersangka lainnya memilih bungkam saat dimintai konfirmasi awak media terkait penahanan yang dilakukan KPK. Hanya Hery Subianto yang memberikan komentar terkait penahanannya tersebut. “Saya minta maaf kepada masyarakat Kota Malang karena perbuatan saya yang terlalu jelek,” ucap Hery.
Pada Agustus 2017, KPK menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistyono.
Pada 21 Maret silam, KPK mengumumkan kembali Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 lainnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap tersebut.
Juru bicara paslon nomor urut 1 Ya’qud Ananda Gudban-Ahmad Wanedi, Dito Arief, kemarin, menyatakan pihaknya akan menempuh upaya hukum praperadilan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved