Komisi II Tak Setuju Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan

Astri Novaria
27/3/2018 16:13
Komisi II Tak Setuju Usulan Pemerintah untuk Ubah PKPU Pencalonan
(MI/Susanto)

PEMERINTAH mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi Peraturan KPU (PKPU) pencalonan untuk mengakomodasi usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adapun sebelumnya, KPK mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat peraturan pemeirntah pengganti undang-undang (Perppu) yang memberikan jalan agar partai politik bisa mengganti calon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2018 ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak bisa dong. Itu UU. PKPU kan harus berdasarkan UU. Jadi tidak bisa dia tidak pakai UU. Kalau PKPU tidak kuat landasan hukumnya bisa dipermasalahkan," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Riza Patria di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (27/3).

Ia justru setuju dengan sikap KPU RI yang sampai saat ini belum berencana merevisi PKPU untuk mengakomodir persoalan calon kepala daerah yang menjadi tersangka. Riza menyesalkan pemerintah yang tidak mengantisipasi sejak awal persoalan-persoalan yang menjadi kendala selama proses pelaksanaan tahapan Pilkada.

"Sekarang baru mencari solusi terkait dengan masalah ini. Kalau ini yang dilakukan kan waktunya sudah tinggal tiga bulan lagi, sekalipun memang dimungkinkan. KPU juga tidak mau dipaksa begitu. Nanti KPU-nya kena masalah, bisa dituntut. KPU kan harus punya dasar. Dasarnya kan revisi UU. Kan KPK sudah kasih tahu harus Perppu. Tidak cukup PKPU," tandasnya.

Selain itu, sejumlah pihak seperti partai-partai pengusung calon kepala daerah tersebut menurut Riza juga pasti ada yang menolak lantaran mereka tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Prakteknya kan tidak semudah itu. Apakah nanti paslonnya mau diganti? Kemudian juga yang kedua apakah partai-partai pengusung juga mau?Dari segi pasangan calon yang ada. Apa mau diganti? Karena kan ada asas praduga tak bersalah. Keempat yang juga harus dipikirkan adalah partai pengusungnya. Apakah partai pengusung mau? Itu juga poin-poin yang harus menjadi perhatian," pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya