Penambahan Pimpinan MPR Lebih Banyak Mudaratnya

Astri Novaria
27/3/2018 15:49
Penambahan Pimpinan MPR Lebih Banyak Mudaratnya
(MI/M. Irfan)

PENAMBAHAN tiga orang pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat lebih banyak mudaratnya dibandingkan manfaatnya, karena tidak akan berdampak pada meningkatnya kinerja MPR. Penambahan ini justru menambah beban keuangan negara.

"Ini hanya urusan bagi-bagi kekuasaan saja di antara partai-partai yang ada di DPR. Jadi tidak usah bicara soal korelasi antara jumlah pimpinan dengan kinerja MPR. Apa ada korelasinya? Tidak ada. Meskipun pimpinan MPR RI ada 3 orang, MPR tetap berjalan. Selain tugasnya melantik Presiden dan Wakil Presiden, sosialisasi Empat pilar tetap berjalan," ujar Koordinator Formappi, Sebastian Salang, Selasa (27/3).

Lebih lanjut kata dia, yang dampaknya justru membuat penambahan beban anggaran negara bertambah. Dengan bertambahnya Pimpinan MPR RI yang baru maka ketiga politisi tersebut akan mendapatan anggaran dan juga fasilitas sebagai Pimpinan MPR.

"Mereka ini para petinggi partai, dengan menjadi Pimpinan MPR mereka dapat fasilitas dan bisa konsolidasi di seluruh Indonesia dengan duit negara. Ini kan gila. Tentu saja yang namanya politisi sekecil apapun poluang itu bisa dimanfaatkan, bisa dikapitalisasi sebagai politik nasional maupun kepentingan politik partainya," tandasnya.

Ia juga geram dengan produk legislasi UU MD3 tersebut lantaran memuat norma yang hanya berlaku sampai 2019 saja. Setelah itu, porsi Pimpinan DPR dan MPR akan kembali berdasarkan asas proporsionalitas. Dengan begitu, sambung Salang, terlibat bahwa tidak ada visi dalam proses perubahan sebuah UU yang dibuat DPR bersama pemerintah.

"Ini menunjukkan bahwa setiap regulasi yang dibuat hanya memikirkan jangka pendek. Dalam konteks yang lebih luas, kursi Pimpinan MPR yang jumlahnya signifikan sangat tidak elok buat bangsa ini tapi begini cara mereka mengurus negara hanya berorientasi pada dirinya saja," pungkasnya.

Tiga orang telah resmi dilantik sebagai Wakil Ketua MPR RI tambahan. Pelantikan Wakil Ketua MPR RI tambahan itu mengacu pada UU nomor 2 tahun 2018 hasil revisi UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Adapun, ketiga orang tersebut antara lain, Ahmad Muzani dari Fraksi Partai Gerindra, Muhaimin Iskandar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya