Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH 4 hari ditahan oleh Polis Diraja Malaysia, 2 prajurit TNI yang bertugas di Pos Sei Saparan Satuan Setingkat Kompi (SSK) II Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Batalyon Infanteri (Yonif) 642/Kapuas akhirnya dibebaskan.
Informasi itu disampaikan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura Kolonel Inf Tri Rana Subekti, Selasa (27/3). "Sudah dikembalikan kemarin (Senin, 26/3) sore. Danrem mengabarkan bahwa pukul 21.00 tiba di Indonesia," ujarnya.
Kedua prajurit yang sempat ditahan, yakni Kopda M Rizal dan Praka Subur Arianto dilepaskan setelah pemerintah melalui Konsulat Jenderal RI di Kuching dan International Liaison Officers (ILO) berkoordinasi dengan Polis Diraja Malaysia. Komunikasi tersebut menyepakati untuk proses pembebasan dan pengembalian prajurit TNI ke Tanah Air.
Ia mengemukakan, kedua prajurit itu tidak diberikan sanksi. Namun, mereka tetap menjalani pemeriksaan internal guna proses evaluasi. "Ini agar ke depannya tidak terulang lagi. Ada Kolakops Satgas Pamtas yang akan menindaklanjutinya," pungkas dia.
Insiden yang terjadi Jumat (23/3) pukul 05.00 bermula dari informasi adanya penyelundupan dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus. Jalur tersebut diduga kerap digunakan untuk lalu lintas penyeludupan sehingga kedua prajurit TNI itu bergerak melakukan pengendapan. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved