MK Minta Pemohon Fokus pada Norma

Ric/P-3
27/3/2018 10:00
MK Minta Pemohon Fokus pada Norma
(MI/BARY FATHAHILAH)

MAJELIS Hakim Konstitusi meminta agar pemohon Pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN) untuk fokus pada pengujian norma. Pasalnya, dalam paparan yang dibacakan secara lisan dan tulisan, pemohon lebih banyak menyoroti kasus yang menjadi latar belakang dari permohonan uji materi tersebut.

"Tidak apa-apa. Sebetulnya itu jadi pintu masuk, tapi yang kami harap lebih banyak digali soal norma undang-undang yang dilanggar," ucap Hakim Manahan MP Sitompul yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim dalam persidangan yang dihelat di Gedung MK, Jakarta, Senin (26/3).

Fokus pemohon terhadap kasus juga menjadikan dalil terhadap kerugian konstitusional belum jelas terlihat. Perkara No 22/PUU-XVI/2018 tersebut dikatakan Manahan seolah-olah menjadikan MK sebagai pengadilan banding atau kasasi atas kasus yang menimpa pemohon.

"Kalau kasus, jangan terlalu diangkat di sini. Kalau memang kasus yang bermasalah, mendingan banding," imbuh hakim Manahan.

Penasihat hukum pemohon, Dahlan Pido, dalam uraiannya menyebutkan permohonan berlatar belakang dari kasus sengketa tanah yang terjadi di Batam. Adanya ketentuan 90 hari kerja untuk kedaluarsa kasus dalam Pasal 55 UU PTUN menjadikan pemohon tidak bisa menggugat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Batam, karena pemohon sebagai pihak ketiga tidak mendapat salinan putusan.

Dalam hal ini, Dahlan menilai seharusnya Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memakai Surat Edaran Mahkamah Agung RI (SEMA) Nomor 2 Tahun 1991. "Dalam hal ini berbunyi, 'Memperpanjang masa tenggang waktu menggugat di PTUN'. Hal ini mengingat frasa 'merasa kepentingannya dirugikan'," ucap Dahlan.

Akan tetapi, dalam persidangan yang beragendakan pemeriksaan pendahuluan tersebut, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengingatkan agar dalam petitum dilepaskan pencantuman hak milik atas tanah yang dijadikan dasar kerugian konstitusional.

"Karena kalau begitu, ini akan menjadi sangat sempit (hanya mengacu pada kerugian tanah), hal-hal lain tidak dicantumkan di sini," terang Wahiduddin.

Wahiduddin pun menyarankan pemohon fokus pada norma konstitusional dan menggali kerugian yang dialami akibat dari pemberlakuan undang-undang tersebut.(Ric/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya