Partai Republik Siap ke Pidum

Dro/P-2
27/3/2018 08:00
Partai Republik Siap ke Pidum
(MI/ADAM DWI)

WAKIL Ketua Umum Partai Republik Hamdan Patuan Harahap menyatakan akan mengadukan KPU dan Bawaslu ke pidana umum (pidum) terkait dengan pelanggaran yang dilakukan kedua lembaga tersebut. Upaya itu tetap akan ditempuh meski partainya memenangi gugatan di PTUN nantinya.

"Kita, mau lolos atau tidak lolos di PTUN ini, tetap akan melakukan penuntutan ke pidana umum karena ini berbahaya bagi negara. Persoalan ini adalah persekongkolan yang mungkin akan terjadi pada pemilu, pilkada, atau pilpres," tegas Hamdan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan pengaduan tersebut kini masih dipersiapkan secara paralel dengan proses persidangan di PTUN yang sedang berjalan. Namun, ia memastikan pengaduan tersebut akan dilayangkan sebelum 11 April 2018.

Menurut rencana, pihaknya tidak hanya mengajukan ke pidana umum, tetapi juga akan mengontak Komnas HAM, BPKPP, juga DPR terkait dengan permasalahan yang mereka alami.

Delik pidana umum yang akan dituntut, menurutnya, berkaitan dengan KPU dan Bawaslu yang dituduh melakukan kejahatan demokrasi atas pelanggaran UUD 1945 terkait dengan hak asasi berpolitik, juga hak konstitusional dari partai politik yang dirampas dengan penyalahgunaan wewenang. "Saya siap menantang KPU dan Bawaslu. Apabila tuduhan saya tidak benar, saya siap dipenjara."

Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Republik tidak lolos verifikasi faktual untuk menjadi peserta Pemilu 2019. Pihak Partai Republik mengajukan keberatan ke Bawaslu atas keputusan tersebut. Namun, Bawaslu pun memutuskan partai tersebut tidak layak menjadi peserta pemilu. Partai Republik tidak puas dengan kedua putusan tersebut dan melanjutkan dengan upaya hukum ke PTUN.(Dro/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya