Gugurkan Tersangka dengan PKPU

Dero Iqbal Mahendra
27/3/2018 08:00
Gugurkan Tersangka dengan PKPU
(MI/MOHAMAD IRFAN )

MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pengguguran tersangka dari daftar calon kepala daerah cukup diatur dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tanpa perlu menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

"Hal-hal yang sifatnya mendesak, seperti usulan KPK soal tersangka, kalau harus lewat perppu, apalagi harus mengubah undang-undang kan dibahas panjang dengan DPR. Jadi, saya kira cukup dengan PKPU," kata Tjahjo seusai menghadiri Rapat Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, kemarin.

Pemerintah, lanjut Tjahjo, belum memandang adanya situasi darurat dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah sehingga penerbitan perppu dirasa belum perlu. Kendala yang dihadapi dalam pilkada saat ini, selain sejumlah calon yang berstatus tersangka dugaan korupsi, juga terkait dengan calon pemilih pemula yang belum mendapatkan KTP elektronik.

"Yang menentukan ialah KPU, apakah ini akan mengganggu tahapan atau tidak. Saya kira tinggal dua kendala itu. Soal calon tersangka, kemarin ada yang sudah ditahan pun menang, yang masuk penjara pun dilantik," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan keputusan untuk menerbitkan perppu bukan berasal dari KPU, melainkan dari pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah. Keadaan darurat, menurut Arief, bisa saja ditafsirkan berbeda-beda oleh sejumlah pihak. Menurut dia, kondisi darurat itu bisa dimaknai apabila jumlah calon kepala daerah berstatus tersangka banyak, lebih dari separuhnya.

"Misalnya, sekarang ada 569 pasangan calon, kemudian ada pengumuman bahwa sekian persen di antaranya, katakanlah, tersangka semua. Itu kan bisa saja mungkin dinilai gawat darurat," kata dia.

Namun, untuk saat ini, Arief menegaskan KPU tidak dapat mengganti calon kepala daerah yang diduga terlibat kasus korupsi karena UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah tidak mengatur mekanisme penggantian tersebut.

Bagi-bagi beras

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatra Utara mengakui Panwas Kota Medan sedang memroses adanya tindakan bagi-bagi beras dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) kepada masyarakat di kota itu. Bawaslu juga tengah mengusut kasus lain terkait dengan bagi-bagi surat keterangan (suket) pengganti KTP-E.

Kasus itu menjadi persoalan karena suket bukan objek kampanye paslon peserta pilkada. Bawaslu pun mengaku sedang menelusuri kasus tersebut. "Informasinya banyak yang dapat beras satu kantong seberat 2 kilogram, kemudian yang lain-lain sedang diproses teman-teman pengawas. Mengenai bagi-bagi suket, kita akan selidiki berkordinasi dengan Panwas Deli Serdang," ungkap komisioner Bawaslu Sumut Aulia Andri.

Soal sanksi, ia menyatakan belum ada sanksi karena proses masih berjalan.(PS/Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya