Novanto-Made Oka akan Dikonfrontasi

Pol/Mal/Ant/X-8
27/3/2018 07:50
Novanto-Made Oka akan Dikonfrontasi
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik Made Oka Masagung berada di ruang tunggu Gedung KPK(ANTARA/HAFIDZ MUBARAK A)

KOMISI Pemberantasan Korupsi akan mengonfrontasikan dua sosok yang terjerat dalam kasus korupsi KTP elektronik, atau KTP-E, yakni terdakwa Setya Novanto dan tersangka Made Oka Masagung, pekan depan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Made Oka, Bambang Hartono, di Gedung KPK, kemarin. "Mungkin pekan depan akan dikonfrontasi," ujarnya di Gedung KPK seusai mendampingi kliennya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Bambang didampingi Made Oka yang baru selesai diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan keponakan Novanto.

Konfrontasi diperlukan karena Novanto dan Made Oka berbeda keterangan atas dugaan bahwa dua anggota Kabinet Kerja saat ini, Puan Maharani dan Pramono Anung, ikut menerima aliran dana proyek KTP-E.

Oleh Novanto yang mengaku dikasih tahu oleh Made Oka, Puan yang mantan Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Pramono yang mantan Wakil Ketua DPR dari PDI Perjuangan menerima masing-masing US$500 ribu.

Namun, menurut Bambang, Made Oka membantah pernyataan Novanto tersebut. Kliennya menampik pernah menyerahkan uang proyek KTP-E kepada Puan dan Pramono.

"Tidak ada. Pak Made tidak ada. Karena itu Oktober 2012, (Made Oka) tidak pernah ke rumah Novanto," jelasnya.

Bambang tak mengetahui alasan Novanto melontarkan tudingan kepada Made Oka. "Itu kan haknya beliau. Benar atau tidak, yang penting kita sesuai dengan hukum yang berlaku."

Setelah diperiksa sebagai saksi untuk Irvanto, tadi malam, Novanto tak mau banyak bicara ketika ditanya soal bantahan Made Oka. "Tanya Andi itu," ucapnya, singkat.

Andi yang dimaksud Novanto ialah Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga pesakitan dalam kasus KTP-E. Andi disebut Novanto pernah ke rumahnya bersama Made Oka dan dari situlah dia tahu ada aliran dana untuk Puan dan Pramono.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pihaknya belum bisa menindaklanjuti 'nyanyian' Novanto karena baru sebatas omongan. "Jadi kita cari fakta yang lain. Kita enggak bisa bertindak hanya berdasarkan omongan, tapi kami akan terus mencari bukti-bukti lain."(Pol/Mal/Ant/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya