MK Sarankan Pemohon Tarik Gugatan

Ric/P-3
23/3/2018 08:20
MK Sarankan Pemohon Tarik Gugatan
(MI/ADAM DWI)

MAHKAMAH Konstitusi menyarankan Agus Mulyono Herlambang selaku pemohon perkara nomor perkara 21/PUU-XVI/2018 mempertimbangkan kembali niatnya menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.

Mahkamah melihat pasal yang didalilkan memiliki kesamaan dengan beberapa permohonan yang sudah masuk sebelumnya. "Ada 3-4 (permohonan), pasal sama, hanya pemohonnya saja yang beda, bahkan sudah ada pemohon dari partai juga yang sudah (mengajukan permohonan)," terang Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan yang mengagendakan pemeriksaan pendahuluan, Jakarta, kemarin.

Majelis Hakim Konstitusi mempertanyakan legal standing pemohon. Pasalnya, dalam pengajuan disebutkan Agus merupakan seorang karyawan swasta. Akan tetapi, dalam legal standing, Agus memosisikan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

"Mending diganti saja supaya sinkron dalam penjelasan di legal standing," ucap hakim konstitusi Saldi Isra.

Menurutnya, perbedaan tersebut berpengaruh terhadap kerugian konstitusional yang dirasakan pemohon. Individu dan kelompok masyarakat memiliki kerugian konstitusional yang berbeda dari sebuah UU.

"Jangan lupa juga agar disebutkan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) ada di pasal berapa yang jelaskan ketum bisa wakilkan kelompok untuk mengajukan gugatan hukum," terang hakim Saldi.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi meminta Agus turut melampirkan AD/ART PMII di dalam berkas permohonan.

Hal itu disetujui Agus. Selepas persidangan dirinya mengatakan akan memenuhi semua masukan yang diberikan majelis hakim.

"Dalam AD/ART ada kok dijelaskan kalau kami bisa mengajukan gugatan, nanti saya lampirkan. Kami akan jalan terus, tapi semuanya akan kami konsultasikan dengan LBH," ucap Agus.

Norma yang diminta untuk diuji ialah Pasal 73 ayat (3) dan (4) terkait kewenangan pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf k berkaitan dengan kewenangan mengambil langkah hukum pada pihak yang dinilai merendahkan kerhoramatan dewan, serta Pasal 245 ayat (1) yang berkaitan dengan persetujuan tertulis presiden untuk pemanggilan setiap anggota dewan dalam proses hukum.(Ric/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya