KPU Minta Parpol Baru Bersabar

Ric/P-2
23/3/2018 08:05
KPU Minta Parpol Baru Bersabar
(Komisioner KPU Viryan -- MI/ROMMY)

KOMISI Pemilihan Umum membuka kemungkinan bagi parpol baru untuk ikut dalam kegiatan kampanye pada Pilpres 2019. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU yang saat ini tengah digodok.

"Prinsipnya pencalonan presiden dan wapres itu terkait dengan parpol. Namun, dalam hal melakukan kampanye, itu bisa parpol bisa elemen lain. Orang per orang juga bisa. Nah, lantas bagaimana dengan parpol baru? Ya, nanti kita akan atur, kan (PKPU) belum rampung. Sabar saja," ucap Komisioner KPU Viryan di Jakarta, kemarin.

Menurut dia, larangan yang termaktub dalam Undang-Undang Pemilu pun hanya kepada aparatur sipil negara serta TNI dan Polri. Tidak ada larangan bagi pihak lain di luar tiga golongan tersebut.

Untuk itu, ia meminta semua pihak menunggu PKPU final karena sekarang masih dalam tahap perampungan. "Kami masih berembug, sabarlah," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan partai baru kemungkinan tidak bisa berkampanye bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2019. "Yang dapat mengampanyekan, mestinya partai yang akan mengusungkan (calon)," ucap Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, Senin (19/3).

Larangan, kata dia, termasuk pemasangan foto capres dan cawapres karena hal itu bisa dikategorikan sebaai bentuk kampanye. "Itukan sama dengan mengampanyekan, toh. Pandangan kami mencalonkan aja enggak, kok mengampanyekan," ucapnya.

Ia menjelaskan tidak relevan bagi partai baru mengampanyekan calon di pemilihan presiden. Pasalanya, Undang-Undang Pemilu menyatakan pengusung capres dan cawapres ialah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah yang diperoleh pada pemilu sebelumnya (2014).

Oleh karena itu, imbuhnya, hanya partai lama dengan kursi di DPR yang mungkin mengusung calon. Hak itu tidak dimiliki partai baru yang belum memiliki kursi di DPR. "Yang namanya relasi dalam sistem pemerintahan itu antara presiden dan partai yang punya kursi di DPR," papar Hasyim.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan mengakui sulit bagi partainya untuk memaksakan diri mengajukan capres. Ia pun kini tengah menggencarkan komunikasi dengan sejumlah ketua umum parpol untuk menggalang koalisi.

"Berat, syaratnya sangat berat jadi capres, harus 20%. Karena itu, PAN harus koalisi," ujarnya seusai menjadi pembicara Roadshow: Spirit of Indonesia, di Universitas Negeri Padang, Sumatra Barat, kemarin.

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN di Bandung, Jawa Barat, Agustus 2017 silam, merekomendasikan Zulkifli Hasan sebagai capres atau cawapres pada 2019.(Ric/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya