Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKSANAAN sidang lanjutan perkara KTP-e dengan terdakwa Setya Novanto yang sekaligus menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Novanto masih terlihat masih setengah hati dalam memberikan keterangan dimana dirinya beberapa kali membantah menerima uang dan juga tidak mengakui memiliki peran dalam kasus KTP-e tersebut.
Hakim menanyakan sambil menunjukkan dokumen Justice colaborator (JC) yang diajukan dirinya dulu dan menanyakan apakah Novanto sadar ketika membuat permohonan tersebut. Novanto menjawab bahwa dirinya sadar dan membenarkan bahwa dirinya memang mangajukan permohonan JC tersebut.
"Kalau pelaku kan yang juga ikut melakukan, tetapi keterangan sodara masih setengah hati. Artinya tatkala ini mengarah yang lain anda bilang betul betul betul begitu. Tetapi kalau keterangan saksi seperti keterangan Andi Narogong, atau keterangan lainnya yang mengarah ke saudara anda mengatakan tidak tahu," terang Ketua Majelis Hakim Yanto di perngadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).
Hakim Yanto menyatakan seharusnya ketika terdakwa mengajukan permohonan JC maka dalam kesaksiannya hars ikhlas dan lepas tanpa beban dalam memaparkan kejadian sesungguhnya dalam kasus tersebut. Hakim Yanto menekankan bahwa ada perbedaan mendaasar antara JC dengan whistle blower dimana kalau JC yang bersangkutan juga merupakan pelaku, berbeda dengan whistle blower yang tidak terlibat.
Hakim Yanto menyayangkan kesaksian Novanto yang membantah sejumlah kesaksian yang mengarah kepada dirinya yang menurut Hakim sangat bertentangan dengan isi dari JC yang diajukan Novanto. Dalam keterangan di JC tersebut ada mulai dari konsensinya yang menemui Novanto, kemudian yang memiliki kerjaan dikenalkan kepada Novanto hingga bertemu dengan pihak Kemendagri (Irman dan Sugiharto).
Hakim juga menuturkan dalam JC NOvanto dirinya bertemu dengan peserta lelang dan bahkan ikut memberikan masukan terkait selisih harga Avis merek L-one yang disebut terlalu mahal.
"Kemudian dijelaskan sama charles bahwa memang betu selisih harga mereka L-one ini dengan harga yang tertera dengan kontrak dengan harga rill modal tersebut akan diberikan kepada saudara dan anggota DPR lainnya sebagai komitmen fee 5%," terang Hakim Yanto.
Bahkan hingga terkait berbagai protes juga melaporkan kepada Novanto, artinya Novanto mulai dari sebelum lelang, pemenang lelang dan juga pasca lelang hingga ketika ada problem uang muka terhambat juga menemui Novanto. Hal tersebut disampaikan oleh banyak saksi dalam persidangan sebelumnya yang hanya mengerucut kepada Novanto.
Bahkan menurut Hakim Yanto tindakan mengembalikan uang Rp 5 miliar yang Novanto katakan sebagai bagian pertanggungjawaban dari Irvanto tidak ada kaitannya sama sekali dengan isi dari JC yang diajukan. Hakim mengingatkan bahwa majelis hakim tidak bergantung kepada keterangan Novanto seorang dan permohonan JC diajukan oleh terdakwa bukan diminta oleh majelis hakim.
"Karena disini saudara yang minta, ya toh. Kalau saudara keterangannya seperti itu, (artinya) belum menyentuh ini (pengajuan JC). Walaupun majelis tidak bergantung kepada keterangan saudara, tetapi lebih kepada keterangan saksi saksi yang lain dan bukti yang lain. Ini saya ingatkan saja, karena ada permohonan (JC) saudara yang seperti ini. Berbeda kalau permohonan saudara ini whistle blower," pungkas Ketua Majelis Hakim Yanto.
Sebagaimana diketahui sepanjang persidangan Novanto dalam kesaksiannya selalu membantah sejumlah hal yang berkaitan dengan dirinya, baik itu dalam hal penerimaan aliran dana hingga pengaruh dirinya dalam pelaksanaan proyek KTP-e.
Dalam persidangan Hakim dan Jaksa penuntut umum terus mencecar dan mengatakan tidak mungkin Novanto tidak mendapatkan apapun dari keterlibatannya dalam pengadaan proyek KTP-e. Novanto selalu menghindar dan mengatakan bahwa dirinya hanya membantu saja namun tidak jelas bantuan apa yang diberikan dirinya dalam pengadaan proyek KTP-e tersebut. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved