KPU Kaji Aturan Parpol Baru Kampanyekan Capres/Cawapres

Richaldo Y.Hariandja
22/3/2018 16:48
KPU Kaji Aturan Parpol Baru Kampanyekan Capres/Cawapres
(MI/Susanto)

KOMISI Pemilihan Umum buka kemungkinan legalitas parpol baru melakukan kampanye Calon Presiden. Hal itu akan diatur dalam Peraturan KPU yang tengah dirancang.

“Prinsipnya pencalonan Presiden dan Wapres itu terkait Parpol. Tapi dalam hal melakukan kampanye itu bisa parpol bisa elemen lain. Orang perorang juga bisa. Nah terkait lantas bagaimana dengan parpol baru ? Ya nanti kita akan atur, kan belum (rampung). Ini baru masukan-masukan masyakat (terhadap PKPU) ke KPU,” ucap Komisioner KPU Viryan di Jakarta, Kamis (22/3).

Dikatakan dia, larangan yang termaktub dalam Undang-undang Pemilu pun hanya pada Aparatur Sipil Negara serta TNI dan Polri. Tidak ada larangan khusus bagi pihak lain di luar tiga golongan tersebut.

Untuk itu, dirinya meminta agar semua pihak menunggu PKPU final yang masih dalam tahap perampungan. “Kami masih berembug,” tutup dia. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya