Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi menyarankan agar Agus Mulyono Herlambang selaku Pemohon untuk perkara nomor perkara 21/PUU-XVI/2018 mempertimbangkan kembali niatan menguji Undang-undang Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
Pasalnya, Mahkamah melihat pasal yang didalilkan memiliki kesamaan dengan beberapa permohonan yang sudah masuk sebelumnya. “Ada 3-4 (permohonan), pasal sama, hanya Pemohonnya saja yang beda, bahkan sudah ada pemohon dari partai juga yang sudah (mengajukan permohonan),” terang Ketua Majelis Hakim Suhartoyo dalam persidangan yang dihelat di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, hari ini.
Majelis Hakim, lanjur Hakim Suhartoyo, mengerti kepuasan batin yang dialami oleh seorang Pemohon apabila berhasil memperjuangkan haknya di pengadilan. Untuk itulah Suhartoyo menyatakan Mahkamah akan tetap melayani permohonan yang diajukan. Untuk itu, Agus diminta untuk melakukan perbaikan dari permohonan yang diajukan.
Dalam persidangan yang beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan tersebut, Majelis Hakim Konstitusi mempertanyakan legal standing dari pemohon. Pasalnya, dalam pengajuan disebutkan jika Agus merupakan seorang Karyawan Swasta, akan tetapi dalam legal standing Agus memposisikan diri sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia.
“Mending diganti saja, supaya sinkron dalam penjelasan di legal standing,” ucap Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Menurutnya, adanya perbedaan tersebut jelas berpengaruh terhadap kerugian konstitusional yang dirasakan oleh Pemohon. Individu dan kelompok masyarakat memiliki kerugian konstitusional yang berbeda dari sebuah UU.
“Jangan lupa juga agar disebutkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) ada di pasal berapa yang jelaskan Ketum bisa wakilkan Kelompok untuk mengajukan gugatan hukum,” terang Hakim Saldi.
Untuk itu, Mahkamah Konstitusi meminta agar Agus turut melampirkan ADART PMII di dalam berkas permohonan.
Hal itu disetujui oleh Agus, selepas persidangan dirinya mengatakan akan memenuhi semua masukan yang diberikan Majelis Hakim. Akan tetapi, dirinya masih akan menunggu hasil konsultasi dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk menentukan apakah akan maju sebagai individu atau mewakili PMII.
“Dalam ADART ada kok dijelaskan kalau kami bisa mengajukan gugatan, nanti saya lampirkan. Kami akan jalan terus, tapi semuanya akan kami konsultasikan dengan LBH,” ucap Agus.
Dalam gugatan tersebut, norma yang diminta untuk diuji ialah pasal 73 ayat (3) dan (4) berkaitan dengan kewenangan pemanggilan paksa, Pasal 122 huruf k berkaitan dengan kewenangan mengambil langkah hukum pada pihak yang dinilai merendahkan kerhoramatan Dewan, serta pasal 245 ayat (1) yang berkaitan dengan persetujuan tertulis Presiden untuk pemanggilan setiap Anggota Dewan dalam proses hukum. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved