Beri Panggung Tersangka, Tim Pencegahan KPK Langgar Kode Etik

Yose Hendra
22/3/2018 15:15
Beri Panggung Tersangka, Tim Pencegahan KPK Langgar Kode Etik
(MI/Susanto)

MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai tim pencegahan KPK melanggar kode etik sehubungan dengan menghadirkan Gubernur Jambi Zumi Zola yang notabene tersangka korupsi dalam acara Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Jambi, Senin (19/3) lalu.

"Itu melanggar. Tidak boleh dilakukan oleh KPK, karena ada kode etik, code of conduct KPK, yang menyatakan KPK tidak boleh melakukan komunikasi dengan orang-orang yang diperiksa," ujar Abraham di Padang, Sumatra Barat, Kamis (22/3).

Dia mengatakan, pimpinan KPK harus menegur yang menyelenggarakan atau menghadirkan Zumi Zola.

"Sanksinya, paling tidak bisa ditegur, dan tidak dilanjutkan program tersebut," tukasnya.

Samad juga menilai KPK belumlah rusak sebagaimana suara yang bermunculan pascakejadian tersebut. Di samping itu, dia meminta KPK jangan diintervensi karena bisa menyebabkan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan semestinya.

"Ada kritikan ke KPK, katakan itulah ikut arus politik, menurut saya itu asumsi. Imbauan saya agar pimpinan KPK tetap menjaga marwah KPK. Menjaga indepedensi," pungkasnya.

Dalam acara pencegahan Senin lalu tersebut, Zumi Zola diberi panggung untuk berbicara. Dalam kesempatan tersebut, Zola menyebutkan, ingin KPK hadir mulai dari Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang).

Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Jambi Arfan dalam kasus suap senilai Rp6 miliar.

Perkara yang melibatkan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018. Dalam kasus ini, Zumi Zola dan Arfan, disangkakan melanggarkan Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya