Novanto: Aliran Dana ke Puan dan Pramono Disampaikan Made Oka

Dero Iqbal Mahendra
22/3/2018 13:10
Novanto: Aliran Dana ke Puan dan Pramono Disampaikan Made Oka
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

DALAM sidang lanjutan KTP-e dengan Setya Novanto sebagai saksi dirinya mengungkapkan sejumlah aliran dana kepada sejumlah anggota DPR ketika saat itu. Dua nama baru yang disebutkan Novanto dalam persidangan kali ini adalah Ketua Fraksi PDIP ketika itu Puan Maharani dan juga Wakil Ketua DPR Pramono Anung.

Novanto menjelaskan berdasarkan keterangan Andi Narogong pada 2011 yang menyampaikan sejumlah relasi dengan memberikan sejumlah uang kepada anggota dewan. Diantaranya untuk komisi II Chairuman US$ 500 ribu sedangkan untuk Ganjar uangnya sudah dipotong oleh Chairuman.

Sedangkan untuk aliran dana ke Banggar Novanto menyebutkan bahwa ada aliran dana ke Melchilas Mekeng US$ 500 ribu, Tamsil Linrung US$ 500 ribu, Olly Dondo US$ 500 ribu yang diantaranya di kirimkan melalui Irvanto.

Lebih lanjut Novanto juga menyebutkan adanya aliran dana ke Puan Maharani dan juga Pramono Anung dari dana KTP-e. Hal tersebut disebutkan dalam pertemuannya dengan Andi Narogong, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung di kediamannya pada 2012.

"Waktu itu ada pertemuan di rumah saya yang dihadiri oleh Oka dan Irvanto pada 2012. Oka mengatakan dirinya memberikan ke Puan Maharani US$ 500 ribu dan Pramono Anung US$ 500 ribu," terang Setya Novanto dalam sidang lanjutan KTP-e di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/3).

Hal tersebut kemudian dikonfirmasi ulang oleh majelis Hakim yang menanyakan darimana informasi tersebut. Novanto mengakui bahwa informasi tersebut disampaikan oleh Made Oka kepada dirinya. Dirinya juga mengkonfirmasi nama yang dimaksud adalah Ketua Fraksi PDIP saat itu, Puan Maharni dan juga Wakil Ketua DPR dari PDIP Pramono Anung.

Meski begitu dalam lanjutan sepanjang persidangan Novanto masih membantah bahwa dirinya tidak menerima uang dari KTP-e. Bahkan dalam pertemuan di Grand Melia dirinya saat itu ditujukan untuk meminta dukungan dirinya yang kemudian dirinya sanggupi karena itu merupakan program pemerintah.

"Karena itu program pemerintah, makanya aya dukung," terang Novanto.

Hakim kemudian menanyakan bentuk dukungan rill yang akan diberikan Novanto dan menurut hakim sejumlah pihak datang menemui Novanto tentu ada suatu tujuan. Meski begitu Novanto menyatakan hanya mendukung secara prinsip namun dukungan secara rill tidak melakukan apapun.

Sebagaimana diketahui Setya Novanto didakwa secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan ?kerugian negara sekira Rp2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013.

Setnov selaku mantan Ketua fraksi Golkar diduga mempunyai pengaruh penting untuk meloloskan anggaran proyek e-KTP yang sedang dibahas dan digodok di Komisi II DPR RI pada tahun anggaran 2011-2012. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya