Pimpinan Bersekongkol Korupsi pun Massal

Ric/Nov/X-6
22/3/2018 07:30
Pimpinan Bersekongkol Korupsi pun Massal
(Tim Riset MI/ L-1)

PRAKTIK suap-menyuap untuk memuluskan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) telah menjadi kebiasaan buruk yang tidak lagi dihindari pemimpin daerah dan anggota legislatif. Akibatnya, korupsi massal pun terus terulang.

Dalam kasus terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Malang, Mochamad Anton, dan 18 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka kasus suap pemulusan APBD Perubahan 2015.

Korupsi massal itu bernilai Rp700 juta. Uang diberikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumah-an dan Pengawasan Bangunan Pemerintah Kota Malang Jarot Edy Sulistiyono yang sudah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 18 tersangka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 menerima fee dari MA selaku Wali Kota Malang periode 2013-2018 bersama-sama tersangka JES untuk memuluskan pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Kantor KPK, Jakarta, kemarin.

Basaria menyatakan DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru membuka peluang persekongkolan,

Diduga, pimpinan dan anggota DPRD menerima pembagian fee dari total Rp700 juta yang diterima Ketua DPRD Kota Malang 2014-2019 M Arief Wicaksono yang sebelumnya sudah jadi tersangka. Arief dilaporkan menyunat uang menjadi Rp600 juta untuk didistribusikan ke sejumlah anggota DPRD.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menilai kasus itu mengonfirmasi apa yang selama ini terjadi, yakni fenomena umum mengenai kebiasaan suap-menyuap untuk memuluskan APBD.(Ric/Nov/X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya