Keberatan PPP soal Penambahan Kursi Wakil Ketua MPR Dinilai Mengherankan

Astri Novaria
21/3/2018 21:55
Keberatan PPP soal Penambahan Kursi Wakil Ketua MPR Dinilai Mengherankan
(MI/Susanto)

KETUA Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di MPR RI, Jazilul Fawaid, mengaku heran terkait keberatan yang diajukan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal penambahan kursi Wakil Ketua MPR.

Menurutnya, Fraksi PPP sama sekali tidak mengajukan keberatan terkait Pasal 427 A dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) saat pembahasan di Baleg DPR RI.

"Tidak ada keberatan. PPP keberatan soal penentuan urutannya dikocok ulang. Saya bilang mereka waktu pembahasan tidak mengkritisi soal itu. Sekarang sudah selesai malah mengkritisi," ujar Jazilul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/3).

Menurutnya, keberatan PPP seharusnya disampaikan pada saat pembahasan di Baleg DPR RI bukan di Rapat Gabungan Pimpinan MPR bersama Pimpinan Kelompok DPD. Pihaknya juga menegaskan bahwa Pasal 427 A huruf C merupakan konsensus dari seluruh fraksi saat pembahasan revisi UU MD3 di Baleg DPR RI.

Saat itu, kata dia, seluruh fraksi sepakat partai yang memperoleh suara terbanyak di DPR urutan ke-6 yakni PKB mendapatkan satu kursi Wakil Ketua MPR RI.

"Yang disampaikan mereka (PPP) itu opini politik, kalau opini hukum bukan forumnya. Kenapa muncul 1,3 dan 6 ya memang itu konsensusnya. Sudah clear. Tidak ada yang tidak clear. Jadi kalau merasa tidak clear, silakan buka risalah rapat," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya