Partai Demokrat Nonaktifkan JR Saragih

Puji Santoso
21/3/2018 19:08
Partai Demokrat Nonaktifkan JR Saragih
(ANTARA/Irsan Mulyadi)

DPP Partai Demokrat menonaktifkan JR Saragih selaku Ketua DPD Partai Demokrat Sumatra Utara.

Kepastian itu dilontarkan oleh Herri Zulkarnain Hutajulu yang mengklaim mendapat amanah menjadi pelaksana tugas (plt) Ketua DPD Partai Demokrat Sumut.

"Surat Keputusan (SK) masih mau diambil ke Ketua Umum DPP Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pak SBY sedang di Jawa Barat. Tapi SK-nya sudah jelas," kata Herri di Kota Medan, Sumut, Rabu (21/3).

Herri mengaku penunjukan itu sudah mendapat restu dari Sekjen Hinca Panjaitan dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (BPOKK) Partai Demokrat Jenderal TNI (Purn) Pramono Edhi Wibowo.

Dalam keterangan pers yang didampingi Sekretaris DPD Demokrat Sumut Meilizar Latif, Herri mengungkapkan penunjukan dirinya sebagai plt merupakan keputusan DPP.

Sesuai AD/ART kata dia, pengurus yang ditunjuk menjadi plt Ketua DPD adalah pengurus DPP. "Dan saya adalah sekretaris DPP bidang pemberdayaan masyarakat program prorakyat," katanya.

Menurut Herry, penonaktifan JR Saragih sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Sumut bertujuan agar JR Saragih fokus menghadapi persoalan hukum yang tengah dihadapi.

"Apabila masalah hukumnya sudah selesai, kami kembalikan mandatnya," sebutnya.

Dia meyakini JR Saragih dapat memahami keputusan tersebut. "Beliau sebagai kader militan tetap juga semangat dan tetap membantu Partai Demokrat supaya besar, dan juga siap menghadapi masalah yang dihadapi," tegas dia.

Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Meilizar Latief menambahkan, posisi plt memiliki dua tugas, yakni segera konsolidasi penyusunan partai dan menjalankan roda partai selama pejabat definitif berhalangan.

"Proses hukum ini kan sangat menyita perhatian beliau (JR Saragih). Jadi dengan pengangkatan plt ini kita berharap pekerjaan pak JR Saragih di Partai Demokrat tidak terganggu. Kita ada agenda politik yang harus dipersiapkan," ujarnya.

JR Saragih mengajukan gugatan ke PTTUN Medan atas putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut yang tidak meloloskannya sebagai calon gubernur.

Adapun Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu, yakni fotokopi ijazah SMA yang mencantumkan tanda tangan palsu saat mendaftar ke KPU. (A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya