Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis eks Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), Suherimanto, dengan 2 tahun 4 bulan penjara karena terbukti bersalah korupsi pengadaan kapal Anchor Handling Tug Supply (AHTS) pada 2011.
Menjatuhkan hukuman 2 tahun 4 bulan penjara denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan, kata hakim ketua perkara tersebut, Fahzal Hendri, di Jakarta, Rabu (23/1).
Selain itu, majelis hakim menyatakan terdakwa harus membayar uang pengganti sekitar Rp8 miliar subsider 1 tahun penjara. Namun dalam vonis itu, majelis hakim hanya mengenakan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dengan UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan primernya, Pasal 2 Ayat (1) UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim dalam putusan menyebutkan terdakwa telah menerima uang sebesar US$617.561,97 dari pihak pemenang pengadaan dua unit kapal tersebut.
"Terdakwa juga sudah memenuhi unsur menguntungkan diri sendiri dan korporasi," katanya.
Terdakwa mengarahkan untuk memenangkan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) sebagai pemenang dengan meminta tolong untuk dievaluasi keberadaan perusahaan dan tersebut dan dibantu.
"Terdakwa juga mengatakan itu kan perusahaan lokal jangan asing selalu. Agar segera disurvei," kata majelis hakim mengutip dari keterangan terdakwa.
Terdakwa juga menyebutkan kalau ada rezeki bagi-bagi kepada PT VMS. Sesuai dari BPKP kerugian yang dari korupsi itu Rp35 miliar, katanya.
Kasus tersebut berawal pada 2012 PT Pertamina Trans Kontinental mengadakan dua kapal Anchor Handling Tug and Supply (AHTS) (kapal Transko Andalas dan kapal Transko Celebes) melalui perjanjian dengan PT Vries Maritime Shipyard (VMS) dengan harga US$28.400.000 atau setara Rp254.000.000.000 dengan kurs US$1 sebesar Rp9.000.
Pengadaan itu dilakukan tanpa lelang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Owner Estimate (OE) atas pengadaan dua kapal tersebut disusun dan ditetapkan setelah proses negosiasi harga dan penandatangan perjanjian jual beli kapal kemudian, tanggal OE dibuat backdate seolah-olah dibuat sebelum proses negosiasi harga.
PT VMS ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan meskipun tidak memenuhi persyaratan berupa pengalaman tertentu, sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang sesuai dengan kriteria perusahaan.
PT VMS juga belum memiliki SIUP, TDP, Nomor Identitas Kepabeanan, dan Angka Pengenal Impor Produsen saat ditetapkan sebagai pelaksana pengadaan.
Tersangka S selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental menyetujui permohonan PT VMS untuk memberikan pinjaman sebesar US$3.500.000 meski bertentangan dengan Surat Perjanjian dan tanpa persetujuan Dewan Komisaris.
Tersangka S telah beberapa kali memberikan perpanjangan jangka waktu penyerahan kapal tanpa dikenakan denda keterlambatan meskipun tidak memenuhi alasan force majeure.
Terkait dengan pengadaan dua kapal AHTS, tersangka S selaku Direktur Utama PT Pertamina Trans Kontinental telah menerima uang dari Saudara Aria Odman selaku Direktur Utama PT VMS sebesar US$517.561,97 dan Rp900.000.000.
Sementara itu, kuasa hukum dari terdakwa Suherimanto, Rudi Manurung, menyatakan, pihaknya akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan permohonan banding atas vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir dahulu (upaya banding)," katanya. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved