Pemohon Uji Materi UU MD3 Minta Kewenangan MKD Dibatasi

Christian Dior Simbolon
21/3/2018 16:45
Pemohon Uji Materi UU MD3 Minta Kewenangan MKD Dibatasi
(MI/MOHAMAD IRFAN )

KUASA hukum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Irman Putrasidin, meminta kewenangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memberikan pertimbangan dan izin pemeriksaan terhadap anggota DPR yang terlibat kasus pidana yang termaktub di Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tetap dipertahankan. Namun demikian, ia meminta kewenangan itu dibatasi.

"Karena MKD yang nanti akan menilai apakah pemanggilan itu ada hubungan dengan pelaksanaan tugas atau tidak. Tetapi, ada kedaluwarsa 30 hari. Kalau tidak ada pertimbangan dalam 30 hari, maka dianggap itu tidak ada hubungannya sehingga persejutan Presiden pun tidak diperlukan," ujar Irman dalam sidang uji materi UU MD3 beragendakan perbaikan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (21/3).

Pasal 245 Ayat (1) UU MD3 berbunyi 'pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD.'

Dalam sidang yang dipimpin hakim konstitusi Suhartoyo itu, Irman juga meminta agar kata 'tidak' di pasal tersebut dihapuskan. "Supaya bunyinya nanti yang perlu dimintai pertimbangan MKD itu adalah ketika yang ada hubungan dengan pelaksanaan tugasnya anggota DPR saja. Jadi tidak semua harus dimintai pertimbangan," jelas Irman.

Permohonan uji materi FKHK teregistrasi dengan nomor perkara 16/PUU-XV/2018. Selain oleh FKHK, uji materi juga diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan nomor perkara 17/PUU-XV/2018 dan oleh dua mahasiswa yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dan Josua Satria Collins dengan nomor perkara 18/PUU-XV/2018.

Selain Pasal 245, para pemohon juga meminta MK menguji Pasal 73 Ayat (3), Ayat (4), (5), dan (6), serta Pasal 122 huruf k. Terkait Pasal 122 huruf k UU MD3, Zico menilai, ketentuan pasal itu telah menyalahi prinsip pembagian kekuasaan antara legislatif, yudikatif dan eksekutif (trias politica) yang dianut konstitusi.

"Dalam prinsip trias politica, DPR itu hanya membuat UU, tidak melaksanakan dan tidak menegakkannya. Tapi dengan pasal itu, DPR bukan hanya membuat UU saja, tapi juga menegakkannya. Makanya sudah terjadi kerancuan tata negara. Dan jenis kekuasaan semacam ini bisa absolut," ujarnya.

Disebutkan dalam Pasal 122 huruf (k), MKD bisa mengambil langkah hukum dan langkah lainnya terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya