PPP Minta Pasal 427 A UU MD3 Dikaji Ulang

Astri Novaria
21/3/2018 16:40
PPP Minta Pasal 427 A UU MD3 Dikaji Ulang
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

KETUA Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di MPR RI, Arwani Thomafi, meminta Pasal 427 A dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) terkait penambahan Pimpinan MPR dikaji ulang oleh MPR RI.

Pihaknya menilai pasal tersebut menyebutkan kursi pimpinan MPR akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di MPR dalam Pemilihan Umum 2014 urutan ke-1, urutan ke-3 serta ke-6. Menurutnya, dengan adanya pasal tersebut maka PKB tidak berhak mendapatkan kursi Pimpinan MPR RI.

"Tidak ada niat sedikit pun atau tidak suka dengan keputusan ini. Atau tidak suka dengan orang yang akan menjabat. Ini untuk menjaga semangat kebersamaan MPR agar tetap patuh pada aturan," ujar Arwani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (21/3).

Menurutnya, frasa 'memperoleh suara terbanyak' di DPR berbeda dengan perolehan suara di pemilu. Sehingga, ia meminta agar pasal tersebut dikaji ulang oleh pakar hukum sehingga memiliki tafsir yang jelas.

"Penulisan pasal ini tidak tepat. Ada yang mungkin tergesa-gesa dalam penyusunan undang-undang, ada yang dilupakan. Saya tanya teman-teman Baleg, tidak ada yang jawab. Dalam SK KPU jelas sekali urutan suara terbanyak pertama PDIP, kedua Golkar, ketiga Gerindra, keempat Demokrat, kelima PKB dan keenam PAN dan selanjutnya NasDem. NasDem dengan PPP banyakan NasDem, tapi kursinya banyakan PPP," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya