Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara (Malut) menegaskan, pasangan Ahmad Hidayat Mus/Rivai Umar (AHM/Rivai) tetap menjadi kontestan pilkada Malut, meskipun KPK telah menetapkan AHM sebagai tersangka.
"Sesuai ketentuan, cagub Malut AHM tetap ikut pilkada, meskipun KPK telah menetapkannya menjadi tersangka," kata Ketua KPU Malut, Syahrani Somadayo, di Ternate, Sabtu (17/3).
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU menyusul adanya penetapan tersangka yang dilakukan KPK pada (16/3) terhadap AHM dalam kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Bobong.
Syahrani mengatakan, sesuai aturan, sepanjang belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah dan pencalonan yang bersangkutan tidak akan gugur, meskipun yang bersangkutan adalah tersangka dan mengundurkan diri sekali pun.
"Biar pun AHM menyatakan untuk mengundurkan diri, dia tetap sebagai calon, terkecuali ada upaya mengubah undang-undang pemilu," katanya.
Oleh karena itu, KPU Malut hanya menjalankan regulasi, jadi sekali pun regulasinya diubah dan tetap menjalankan itu sesuai yang diamanatkan.
"Tentunya akan mengganggu jika Parpol pengusung harus mengganti calonnya. Meskipun surat suara belum dicetak, alat peraga kampanye pasti akan terganggu, karena harus diganti dengan calon yang baru nantinya," kata Syahrani.
Seperti diberitakan, AHM merupakan Cagub Malut yang juga mantan Bupati Kepulauan Sula (Kepsul) dua periode itu bersama adik kandungnya Zainal Mus yang juga Bupati Bangkep Kepulauan tersebut terlilit kasus pembesan lahan Bandara Bobong Kepsul 2009, yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp3,4 miliar.
Sementara itu, Cagub Malut, Ahmad Hidayat Mus ketika dimintai konfirmasi mengakui, dirinya lebih memilih kampanye dan kampanye. AHM mengakui, fokus utamanya adalah melakukan kampanye di zona Ternate-Halmahera Barat dan menyampaikan visi-misinya dalam membangun Malut lima tahun mendatang.
Ia berjanji akan membangun Malut ke depan lebih baik, terutama dalam meningkatkan perputaran ekonomi, sebab selama ini di masyarakat yakni harga komoditi khususnya kopra selalu anjlok, padahal komoditi yang satu ini merupakan sumber pendapatan masyarakat di Malut.
Oleh karena itu, dengan banyaknya agenda kampanye tersebut, AHM belum berpikir untuk melakukan upaya hukum lainnya seperti Praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Apalagi, kasus tersebut sudah melakukan proses Prapradilan di Pengadilan Negeri Ternate dan AHM menang dalam perkara tersebut. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved