Pelimpahan Kasus Penjualan Kondensat belum Direspons Kejaksaan

Anata Syah Fitri
17/3/2018 17:54
Pelimpahan Kasus Penjualan Kondensat belum Direspons Kejaksaan
(thinkstock)

PERKEMBANGAN kasus megakorupsi penjualan kondensat oleh PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) hingga kini masih jalan di tempat.

Meski berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap sejak 3 Januari 2018, pelimpahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dari penyidik Bareskrim Polri ke Kejaksanaan Agung hingga kini belum juga terlaksana.

Padahal, berkas dan perkara yang dilimpahkan pada tahap pertama sudah dinyatakan lengkap alias P21, kasus yang diperkirakan merugikan negara senilai US$2,716 miliar atau sekitar Rp35 triliun itu belum juga memasuki tahap pelimpahan kedua.

Menurut sumber Media Indonesia di Jakarta, Sabtu (17/3), pihak Bareskrim Polri sudah meminta pelaksanaan pelimpahan tahap dua kepada Jampidsus untuk dilaksanakan sejak awal Maret.

"Surat permintaan pelimpahan itu sudah berulang kali dikirim ke Jampidsus. Terakhir surat untuk Jaksa Agung. Tapi, tidak mendapatkan balasan sampai sekarang," ujar dia.

Selain Direktur PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno, dua orang dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Pelimpahan tahap dua yang dimaksud sumber Media Indonesia ialah terkait dua tersangka dari pihak SKK Migas, yakni Raden Priyono dan Djoko Harsono beserta barang bukti.

Beberapa waktu silam, pelimpahan tahap dua batal dilakukan karena satu dari tiga tersangka yakni bos PT TPPI Honggo Wendratno masih belum ditemukan. Namun demikian, pelimpahan tahap dua untuk tersangka Raden Priyono dan Djoko Harsono beserta barang bukti seharusnya bisa tetap bisa dilakukan karena berkas keduanya berbeda dengan berkas Honggo.

Seharusnya, jika penyerahan berkas tahap dua dilaksanakan, kasusnya bisa masuk ke meja hijau.

Sedangkan pelimpahan tersangka Honggo Wendratno, kata dia, sebenarnya dapat dilakukan secara in absentia.

"Ya, kalau enggak maju tahap dua, enggak maju ke persidangan. Kalau proses pengadilannya sebenarnya kan bisa dilakukan tanpa kehadiran Honggo," ungkapnya.

Sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 36 Tahun 2011, apabila berkas sudah dinyatakan sudah lengkap (P21) dan penyidik belum menyerahkan tersangka dan barang bukti, kejaksaan akan mengirim surat meminta penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya