KPU Usul Calon Kepala Daerah Tersangka KPK Didiskualifikasi

Golda Eksa
17/3/2018 15:36
KPU Usul Calon Kepala Daerah Tersangka KPK Didiskualifikasi
(MI/Susanto)

KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berpandangan, calon kepala daerah yang terbelit kasus hukum bisa saja didiskualifikasi. Hal ini dinilai bisa memberi efek jera bagi partai politik, atau pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemilihan umum.

"Ini masih pandangan saya pribadi, ada opsi diskualifikasi. Jadi begitu jadi tersangka, rasanya kalau sudah jadi tersangka oleh KPK itu kan jarang bisa lepas, maka masyarakat harus dilindungi," kata Arief dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (17/3).

Menurutnya, jika wacana tersebut dimasukan dalam regulasi, hal ini bisa menjadi pembelajaran. Sebab, di pemilu atau pilkada yang akan datang, pengusung pasangan calon akan sangat berhati-hati, karena risiko mencalonkan kepala daerah bermasalah risikonya cukup besar.

Ia melanjutkan, hal tersebut juga perlu dibicarakan lebih lanjut. Sebab, diskualifikasi juga tak bisa sembarangan dilakukan.

Menurutnya, aturan soal diskualifikasi juga perlu dibuat secara spesifik. Misal, calon tersebut terlibat kasus korupsi atau pembunuhan.

Arief, melanjutkan opsi lainnya yakni, bisa saja regulasi yang sekarang ada tetap dijalankan. Dengan catatan, semua risiko harus ditanggung oleh para pengusung calon kepala daerah yang bermasalah.

"Begitu calonkan orang yang tidak baik dan dia jadi tersangka, ya sudah anda tanggung kerugiannya. Pertama paslon, kedua parpol pengusung, kalau dia calon independen ya masyarakat tanggung kerugiannya," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung wacana yang dilempar Arief hanya untuk kasus-kasus tertentu. Namun demikian, ia melihat hal tersebut sulit untuk diterapkan.

Sebab, menurut Titi, hal tersebut tidak diakomodasi dalam undang-undang maupun aturan soal Pemilu. Selain itu, secara rasional, hal tersebut tidak akan didukung oleh pemerintah maupun DPR.

"Kalau untuk memberi efek jera, idealnya memang terhadap (calon kepala daerah) tersangka OTT dia didiskualifikasi, tapi secara rasional akan sulit diakomodir presiden maupun DPR," tegasnya.

Titi lebih sepakat jika calon yang terbelit kasus korupsi bisa diganti, namun, tak perlu menunggu sampai putusan pengadilan bersifat inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Sebab, jika menunggu sampai berstatus inkrah, hal ini justru akan merugikan masyarakat.

"Maka dalam situasi seperti ini, jalan tengah, partai dimungkinkan untuk mengganti calon-calon yang bermasalah, dalam artian menjadi tersangka," ucap Titi.

Menurut dia, hal ini juga bisa menjadi pintu masu ke depan agar melarang calon-calon yang tersangka untuk dicalonkan.

"Jadi, itu sebenarnya alasan mengapa kami usul untuk mengubah PKPU, di mana partai dapat ganti calon yang jadi tersangka OTT KPK," tandasnya. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya