Legislator Minta Institusi Penegak Hukum tidak Masuk Ranah Politik

Golda Eksa
17/3/2018 15:06
Legislator Minta Institusi Penegak Hukum tidak Masuk Ranah Politik
(MI/Susanto)

ANGGOTA Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengingatkan kepada seluruh instansi penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak memasuki ranah politik. Perhelatan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang sepenuhnya kedaulatan rakyat dalam memilih calon pemimpin harus berjalan kondusif.

"Selain penegak hukum, ini juga berlaku bagi panitia penyelenggara dan pihak pengawas. Jalani saja tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dan jangan gunakan institusi masuk ranah politik," kata Masinton dalam diskusi 'Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum', di Jakarta, Sabtu (17/3).

Pernyataan Masinton merujuk penyematan status tersangka oleh KPK kepada sejumlah calon kepala daerah. Ia menilai selama 15 tahun terakhir lembaga antirasywah seolah tidak melakukan terobosan dan merasa benar dengan penindakan tanpa dibarengi pencegahan.

"Faktanya, indeks persepsi korupsi kita anjlok, tidak ada peningkatan. Bahkan, dalam 3 tahun belakangan ini juga anjlok. Seharusnya, kan pemberantasan itu tidak melulu penindakan, namun perlu juga pencegahan," kata dia.

Persoalan lain yang menjadi sorotan DPR, sambung dia, menyangkut cara penyampaian pimpinan KPK yang terkesan serampangan. Beberapa waktu lalu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dijatuhi sanksi oleh Komite Etik KPK lantaran diduga melecehkan pola pelatihan kepemimpinan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Belakangan, Ketua KPK Agus Rahardjo membeberkan rencana pengumuman tersangka calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi. Walhasil, pernyataan dini yang kemudian direspons oleh Menkopolhukam Wiranto untuk menunda pengumuman pun justru menuai polemik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menambahkan pada prinsipnya penyelenggara pemilu tidak ikut campur dengan imbauan Menkopolhukam Wiranto untuk menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah maupun rencana KPK menetapkan siapa pelaku yang bakal dijerat hukum.

KPU juga tidak setuju dengan wacana mengganti kandidat yang bermasalah. Menurutnya, UU Pemilu telah mengatur secara detail mengenai tahapan pelaksanaan pesta demokrasi yang sedianya dipatuhi oleh semua pihak.

"KPU punya dua opsi. Pertama, biarkan saja tetap begini supaya semua menanggung resiko. Kenapa? Karena mengganti calon itu tidak memberikan pelajaran dan hukum. Kedua, calon dapat didiskualifikasi ketika dia dijadikan tersangka agar dapat melindungi masyarakat sebagai pemilih."

Arief berharap persoalan hukum yang membelit sejumlah calon kepala daerah tidak berulang, termasuk salah memberikan dukungan. Maklum, dalam waktu dekat KPU akan menggelar proses pencalonan anggota DPD serta DPR dan DPRD.

"Saya ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa apa yang terjadi saat ini hanya bagian dari salah satu tahapan. Kami juga mohon kepada masyarakat dan parpol untuk serius menyeleksi calon yang nantinya ditampilkan dalam daftar calon anggota DPD maupun DPR dan DPRD," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya