Cagub Maluku Utara Jadi Tersangka, Golkar: Hormati Proses Hukum

Astri Novaria
17/3/2018 14:46
Cagub Maluku Utara Jadi Tersangka, Golkar: Hormati Proses Hukum
(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (16/3) kemarin mengumumkan Ahmad Hidayat Mus yang juga Bupati Kepulauan Sula 2005-2010 bersama Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula 2009-2014 Zainal Mus sebagai tersangka tindak pidana korupsi kasus pengadaan pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2009.

Ahmad Hidayat Mus merupakan calon Gubernur Maluku Utara dalam Pemilihan Kepala Daerah 2018 berpasangan dengan Rivai Umar. Pasangan tersebut diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sehubungan dengan ini, Ketua DPP Partai Golkar, TB Ace Hasan Syadzily, mengatakan, partainya sangat prihatin atas kasus hukum yang menimpa Ahmad Hidayat Mus. Namun, pihaknya meminta yang bersangkutan menghormati proses hukum yang dialaminya.

"Kami tetap meminta kepada Pak Ahmad Mus untuk menghormati proses hukum yang dialaminya. Sebagaimana penjelasan KPK, ini kan sebenarnya kasus lama," ujarnya lewat pesan singkat, Sabtu (17/3).

Lebih lanjut, sambung Ace, apabila yang bersangkutan membutuhkan bantuan hukum, pihaknya menyatakan siap untuk menyediakannya. "Setiap kader yang meminta bantuan hukum, tentu kewajiban kami untuk mendampinginya," tandasnya.

Ace menyebutkan, penetapan Ahmad sebagai tersangka oleh KPK pasti akan berpengaruh terhadap elektabilitasnya di Pilgub Malut.

"Pasti sedikit banyak berpengaruh dengan citranya yang sedang bertarung dalam Pilkada Maluku Utara," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya