Penyelenggara Pemilu Diminta Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas

Golda Eksa
17/3/2018 13:36
Penyelenggara Pemilu Diminta Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas
(MI/Susanto)

HASIL temuan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2016 menyebutkan sebanyak 80% calon kepala daerah tidak melaporkan secara riil pengeluaran dan anggaran belanja dalam perhelatan pesta demokrasi. Jika dibiarkan, hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari serta merugikan masyarakat selaku pemilih.

Pernyataan itu disampaikan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, di sela-sela diskusi Korupsi, Pilkada, dan Penegakan Hukum, di Jakarta, Sabtu (17/3).

Ia berharap Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu bisa meningkatkan transparansi serta akuntabilitas tata kelola pilkada maupun pemilu.

"Kalau KPU transparan soal rekam jejak calon dan laporan dana kampanye dan tidak terlambat menyajikannya ke publik, tentu itu akan memicu publik berpartisipasi mengawasi calon. Semoga informasi laporan awal dan berkala di portal KPU tidak terlambat," katanya.

Selain KPU, Titi pun mengingatkan Bawaslu agar senantiasa mengintensifkan pengawasan terhadap kebenaran laporan dan kepatuhan dana masing-masing paslon, yakni bagaimana sebenarnya pengeluaran dan belanja riil apakah memang sudah sesuai dengan laporan yang disampaikan kepada panitia penyelenggara pemilu.

"Oleh karena itu Bawaslu, perlu membangun sinergitas dengan aktor negara lain, seperti PPATK, KPK, dan aparat penegak hukum," lanjutnya.

Di sisi lain, sambung dia, partai politik sedianya memikirkan dengan serius dan jangan pernah mendorong kandidat yang diduga tersandung perkara hukum untuk berlaga. Parpol punya fungsi mulia untuk memberikan pendidikan politik kepada para kadernya sekaligus sarana sirkulasi elite.

"Tetapi, kalau elite yang didorong adalah elite bermasalah hukum, ya tidak akan memberikan kontribusi dalam perbaikan tata kelola negara ini," terang dia.

Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, menegaskan, pihaknya akan lebih serius dan tajam dalam melihat laporan dana kampanye paslon. Bawaslu berjanji tidak hanya melihat laporan akhir kampanye, tetapi bakal menyoroti pelbagai kegiatan yang dilaksanakan apakah masuk dalam dana kampanye atau tidak.

Menurut dia, alasan lupa atau tidak melaporkan dana kampanye dapat menyebabkan calon kepala daerah didiskualifikasi, apalagi sampai terbukti menerima dana dari sumber yang tidak jelas.

"Oleh karena itu pengaturan dana kampanye akan menjadi satu konsen Bawaslu yang akan dilakukan ke depan. Sehingga pada intinya kita dapat menghasilkan calon kepala daerah yang sejak awal sudah jujur dalam melaporkan dana kampanye," tutup dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya