Penanganan Kasus Bagi-Bagi Telur Berstiker Paslon 2DM Dihentikan

Benny Bastiandy
16/3/2018 19:58
Penanganan Kasus Bagi-Bagi Telur Berstiker Paslon 2DM Dihentikan
(Ilustrasi--thinkstock)

PANITIA Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, menghentikan kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 4, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi (2DM).

Hasil rapat pleno tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) memutuskan perbuatan tersebut tak memenuhi unsur pidana pemilu yang disangkakan pada Pasal 73 Ayat (4) juncto Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 1/2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang.

"Atas saran dan pertimbangan dari penyidik serta jaksa pada Sentra Gakkumdu Kabupaten Cianjur kasus ini dihentikan. Sehingga eksesnya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Cianjur, Hadi Dzikri Nur, Jumat (16/3).

Kesimpulan tidak adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu dalam kasus tersebut, kata Hadi, diperoleh berdasarkan data dan fakta hasil klarifikasi kepada masing-masing pihak yakni pelapor, terlapor dalam hal ini fungsionaris Partai Golkar Kabupaten Cianjur, serta para saksi. Termasuk melihat tayangan video yang merekam adanya aktivitas sejumlah fungsionaris Partai Golkar yang sedang mengemas paket telur.

"Jadi kami kesulitan merangkai video, telur, pemberi, dan penerima. Makanya hasil kesimpulan dinyatakan tak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu," tegasnya.

Panwaslu mengimbau tim kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat segera menyerahkan daftar nama tim pemenangan di tingkat Kabupaten Cianjur. Dari empat pasangan calon, baru tim kampanye TB Hasanudin-Anton Charliyan (Hasanah) yang sudah menyerahkan daftar nama tim pemenangannya.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh tim pemenangan pasangan calon agar mematuhi PKPU Nomor 4/2017 tentang Kampanye. Dalam aturan itu tegas dijelaskan apa saja yang dikatakan souvenir itu. Jadi tidak ada lagi upaya-upaya untuk merekayasa. Jenis souvenir itu di antaranya pakaian, penutup kepala, dan gelas atau mug," tandasnya.

Sementara di Kota Sukabumi, Panwaslu setempat juga menghentikan tindak lanjut dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan tim dan calon Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi. Sebetulnya, hasil kajian Panwaslu terdapat unsur dugaan pelanggara pidana pemilu. Namun hasil pleno di Sentra Gakkumdu memutuskan tidak ada unsur pelanggaran pidana.

"Hasil pleno Sentra Gakkumdu, kasus ini dihentikan," tegas Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminudin, Jumat.

Meskipun dugaan pelanggaran pidana pemilu dihentikan, kata Aminudin, dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan pasangan calon nomor urut 2, Achmad Fahmi-Andri Setiawan Hamami (Faham) akan terus berlanjut.

"Kami merekomendasikan KPU menegur paslon nomor urut 2 karena tidak menyampaikan laporan setiap kegiatan kampanye. Kami juga mengimbau kepada tim dan paslonnya agar melaporkan setiap kegiatan kampanye," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya