Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Maraknya kasus pembunuhan di Aceh membuat Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menginisiasi pemberlakuan Qanun Qishas (pembalasan setimpal). Sanksi berat ini masih dalam kajian sebagai antisipasi jika hukum positif nasional gagal memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.
"Penggunaan KUHP harus secara maksimal terhadap kasus pembunuhan berencana yang tahun lalu terjadi. Apalagi 5 tahun belakangan ini kasus itu cenderung naik, kepolisian saya minta dapat memproses kasus dengan sebaik baiknya," kata Irwandi, kepada Media Indonesia, hari ini.
Irwandi juga meminta penegak hukum untuk segera mengaplikasi hukuman mati (pancung) bagi pelaku pembunuhan. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara maksimal.
"Saya minta kepada penegak hukum agar mengaplikasi hukuman mati bagi pelakunya. Kejaksaan harus bisa membuktikan bahwa itu benar pembunuhan berencana atau bukan. Kalau benar, maka jaksa wajib menuntut hukuman mati terhadap pelaku," terangnya.
"Kepada kehakiman saya minta menjatuhkan vonis maksimal mati setelah terdakwa yang terbukti telah melakukan tindak pidana pembunuhan disengaja atau berencana," tambahnya.
Ia khawatir jika penerapan hukum qisas tidak segera dilakukan, maka kasus pembunuhan terus meningkat. Kata Irwandi, seperti kasus pembunuhan sekeluarga terhadap warga tionghoa yang dilakukan karyawanya.
"Kalau hal ini jangan diabaikan, demi keadilan dan demi melindungi nyawa warga manusia yang tidak bersalah, maka saya akan mempelajari untuk menggunakan Qanun Qishas selektif khusus terhadap homicide atau pembunuhan," lanjutnya.
Meski sejauh ini masih wacana, ia menilai dengan Qishas, terdakwa pelaku pembunuhan dengan sengaja atau berencana dapat dijatuhi hukuman mati atau dapat dibebaskan dari hukuman mati dengan proses pemaafan oleh keluarga korban.
Aceh merupakan satu-satu provinsi di Indonesia yang memiliki keistimewaan dalam penerapan perda hukum syariat Islam atau Qanun Jinayat. Sejumlah pelanggaran yang diatur, meliputi produksi, distribusi dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinaan, dan perbuatan homoseksual (LGBT).
Begitu juga bagi pelanggar akan dihukum cambuk di muka umum. Meski penerapan hukuman cambuk telah berlangsung lama, sejumlah aktivis terus menentangnya dan meminta aturan itu harus dikaji ulang pemerintah Aceh. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved