811 Narapidana Dapat Remisi Nyepi

Dero Iqbal Mahendra
16/3/2018 14:56
811 Narapidana Dapat Remisi Nyepi
(ANTARA)

DALAM rangka memperingati hari raya Nyepi tahun baru Saka 1940, Kementerian Hukum dan HAM akan memberikan remisi khusus (RK) kepada 811 narapidana dari total 1.467 yang beragama hindu di seluruh Indonesia.

Saat ini jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 233.476 orang. Jumlah tersebut terdiri dari narapidana sebanyak 166.124, sedangkan jumlah tahanan sebesar 67.352 orang.

Dari 811 penerima remisi, 244 narapidana menerima remisi 15 hari, 514 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 36 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 12 narapidana. Sedangkan dua orang langsung bebas usai menerima remisi 15 hari dan tiga orang bebas setelah menerima remisi 1 bulan.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki, menegaskan pemberian remisi telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Remisi diberikan kepada narapidana Hindu yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” ujar Mardjoeki.

Sebagaimana diketahui ketentuan yang mengatur remisi diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 (i) Undang Undang No. 12 tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Dalam ketentuan tersebut mengatakan, bahwa pemberian remisi adalah Hak Warga Binaan.

Remisi Nyepi diberikan bertujuan untuk untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat aktif berperaan dalam pembangunan dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab.

Di sisi lain pemberian remisi saat ini menjadi salah satu cara kemenkumham dalam menghemat anggaran. Sebagaimana diketahui persoalan lapas yang overcrowded dan juga anggaran makan bagi para napi masih menjadi problem yang masih belum dapat selesai hingga hari ini.

Pemberian remisi nyepi tahun 2018 telah meghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp. 316.638.000,-. Dengan perincian Rp. 314.874.000,- dari 806 narapidana penerima RK I dan Rp. 1.764.000,- dari 5 orang narapidana RKII yang langsung bebas pada hari raya Nyepi.

Selain itu dari segi wilayah, narapidana terbanyak mendapat Remisi Nyepi tahun 2018 berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Bali sebanyak 573 orang, Kanwil Kalimantan Tengah sebesar 70 orang, dan Kanwil Sumatera Utara berjumlah 33 orang. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya