KPK Kaji kembali Usul Wiranto

Deo/Gol/P-4
16/3/2018 08:25
KPK Kaji kembali Usul Wiranto
(ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan KPK bakal mempertimbangkan permintaan Menko Polhukam Wiranto untuk menunda pengumuman tersangka baru kasus korupsi dari kalangan penyelenggara negara yang ikut dalam Pilkada 2018.

"Yang penting proses penegakan hukum itu harus kami bedakan dengan hal-hal yang lain di luar penegakan hukum, tetapi bahwa ada imbauan dari Kemenko Polhukam kami akan pertimbangkan. Itu saja," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Sebelumnya, Wiranto meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi ataupun tersangka kasus korupsi. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Hifdzil Alim tidak sepakat jika pelaku korupsi dilepaskan dari sanksi pidana seandainya mengembalikan duit hasil korupsi. Menurut dia, langkah semacam itu justru kontradiktif dengan upaya-upaya pemberantasan korupsi.

"Justru nanti malah korupsi dianggap hal yang lumrah. Ketika ketahuan, dikembalikan saja duitnya. Argumentasi semacam itu lemah, dan seharusnya pejabat-pejabat tinggi negara berhati-hati mengeluarkan pendapat di depan publik," ujar Hifdzil saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Wacana meniadakan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan korupsi kecil sebelumnya dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi III DPR. Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Ari Dono Sukmanto pun mendukung wacana tersebut. Alasannya, kondisi lembaga pemasyarakatan (LP) di Indonesia penuh serta demi efisiensi anggaran pemerintah untuk mengurusi penghuni penjara.

Jaksa Agung HM Prasetyo ikut mengomentari bisa atau tidaknya penanganan kasus korupsi dalam skala kecil. Menurut dia, hal itu perlu dimaknai lebih luas.

"Ada juga mungkin jumlah kerugiannya kecil secara finansial, tetapi dampaknya besar dan itu harus menjadi pertimbangan juga," ujar Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.(Deo/Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya