Kejaksaan Bantu Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa

Gol/P-4
16/3/2018 08:19
Kejaksaan Bantu Optimalisasi Pengelolaan Dana Desa
(MI/BARY FATHAHILAH)

MINIMNYA pengetahuan dan rendahnya kemampuan manajerial aparatur desa terbukti menimbulkan kendala dalam penyaluran serta pengelolaan dana desa. Faktanya, pada 2017, penyerapan dana desa menjadi kurang optimal dan mengendap hampir Rp12 triliun di kas pemerintah daerah.

Demikian pidato sambutan Jaksa Agung, HM Prasetyo, di sela-sela acara Penandata-nganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama antara Jaksa Agung RI dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Eko Putro Sandjojo di Sasana Pradana, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Korps Adhyaksa, sambung dia, memandang beberapa titik rawan penyimpangan pengelolaan dana desa yang notabene menjadi penyebab kegagalan atau menurunnya nilai maupun volume sejumlah proyek pembangunan di desa tidak mustahil bakal bermuara pada proses hukum.

"Saya memberi beberapa usulan dan sumbangan pemikiran untuk mengoptimalkan pengelolaan, penggunaan, dan penatalaksanaan dana desa, termasuk upaya mencegah praktik-praktik penyeleweng-annya," ujar Prasetyo.

Ada lima bentuk penyimpangan dalam penyaluran dan pengelolaan dana desa. Pelanggaran itu, sambung dia, berupa penerimaan dana oleh desa yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya, penggunaan dana desa yang tidak sesuai peruntukannya, peme-rasan dan pungutan liar dalam proses pencairan, mark up dan kick back pada pengadaan barang/jasa, serta penggunaan kas desa secara tidak sah.

Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan informasi penyimpangan dana desa ke pihak kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat juga bisa mengadukan temuan itu ke inspektorat pemerintah daerah maupun kepala dinas pemberdayaan desa di wilayah masing-masing.(Gol/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya