MA Abaikan Rekam Jejak Hakim

Nur Aivanni
16/3/2018 08:15
MA Abaikan Rekam Jejak Hakim
(Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi -- MI/RAMDANI)

JURU bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengkritik pembinaan Mahkamah Agung (MA) yang belum menyentuh aspek integritas hakim. Menurutnya, MA selama ini baru menyentuh pembinaan pada aspek kompetensinya saja sehingga hakim-hakim MA kembali terjaring dalam operasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Jadi, ada ketidakseimbangan antara pembinaan pada aspek kompetensi dan aspek integritas," kata Farid saat dihubungi Media Indonesia, kemarin.

Terkait regulasi, Farid menilai bahwa regulasi MA yang mengatur agar hakim tidak melakukan penyelewengan sudah terlalu banyak. Bahkan, ia menyebut Maklumat Nomor 1/2017 yang pernah dikeluarkan ialah langkah terakhir MA.

"Itu (maklumat) menunjukkan bahwa semua cara sudah dilakukan untuk melakukan pembinaan. Maklumat itu menunjukkan bahwa dari segi amunisi pendekatan aturan sudah selesai," tuturnya.

Jika pembinaan dari aspek integritas tidak dilakukan, kata Farid, hakim bisa saja tergelincir dengan kewenangan yang dimilikinya. "(Ibarat) pisau tajam atau kekuasaan yang besar, tapi tidak diiringi dengan kemampuan untuk mengendalikan alat yang tajam tadi. Pantas ketika banyak orang (hakim) yang tergelincir ketika menggunakan kewenangan yang luar biasa itu," lanjutnya.

Menurut Farid, manusia tidak bisa hanya diatur lewat regulasi karena tidak bisa dibelenggu hanya dengan aturan-aturan itu. "Kita apresiasi dari segi aturannya (MA), tapi yang jadi soal ialah aspek integritas, aspek etik, itu masih kurang," tandasnya.

Tak hanya itu, ia pun mengkritisi bahwa rekrutmen hakim yang dilakukan oleh MA pun hanya mengedepankan aspek kompetensi, ketimbang penelusuran rekam jejak hakim. Padahal, menurutnya, penelusuran rekam jejak hakim ialah langkah awal untuk mendapatkan hakim yang berintegritas.

Sudah ketat

Juru bicara Mahkamah Agung (MA) Suhadi mengatakan bahwa MA sudah melengkapi regulasi atau peraturan bagi aparatur peradilan agar tidak melakukan hal-hal yang menyimpang dan melanggar aturan yang berlaku.

"Sudah dilengkapi dengan segala regulasi yang bagaimana menuntun aparatur pengadilan itu untuk menghindari dari penyimpangan-penyimpangan atau melanggar peraturan yang berlaku," kata Suhadi kepada awak media di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.

Peraturan yang dimaksud ialah Peraturan MA Nomor 7, Nomor 8, dan Nomor 9 Tahun 2016 serta Maklumat Nomor 1/2017. "Yang intinya ialah agar aparatur peradilan bekerja optimal dan terhindar dari pelanggaran-pelanggaran hukum atau administrasi yang sudah ditetapkan," ucapnya.

Suhadi mengatakan, jika masih ada aparatur peradilan yang tertangkap tangan, itu ialah kesalahan individu masing-masing, bukan penerapan regulasinya. Ia menilai, jika regulasi sudah lengkap, aparatur peradilan seharusnya berpikir seribu kali ketika akan melakukan hal-hal yang menyimpang.

"Rambu-rambu sudah lengkap. Kalau hakim memperhatikan itu, dia harusnya berpikir seribu kali. Namun, itulah yang terjadi," cetusnya.

Sebelumnya diberitakan, KPK telah menetapkan empat tersangka kasus suap di PN Tangerang. Keempatnya ialah hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri (WWN), Panitera Pengganti Tuti Atika (TA) dan Advokat Agus Wiratno (AGS) serta HM Saipudin (HMS).(P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya