Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Utara kembali menolak JR Saragih sebagai calon gubernur, Ketua DPD Partai Demokrat Sumatra Utara itu kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menggunakan dokumen ijazah palsu.
Ketua Pengarah Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kombes Andi Rian membenarkan pihaknya telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka menggunakan dokumen palsu saat mendaftar menjadi bakal calon Gubernur Sumatra Utara di Pilkada 2018.
Andi yang juga Direktur Ditreskrimum Polda Sumut itu mengatakan penetapan status tersangka terhadap sang Bupati Simalungun dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas pengaduan yang diterima Sentra Gakkumdu beberapa waktu lalu.
"Jadi, dari hasil gelar tim Sentra Gakkumdu, Saudara JRS ditetapkan jadi tersangka dugaan menggunakan dokumen palsu. Ini sesuai dengan Pasal 184 UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Andi di Kantor Bawaslu Sumut, tadi malam.
Andi menjelaskan, pemalsuan tersebut menyangkut legalisasi fotokopi ijazah SMA milik JR Saragih. Gakkumdu menemukan indikasi tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum di berkas legalisasi merupakan tanda tangan palsu.
"Jadi, kalau di situ disebut ada ijazah kemudian dilegalisasi, nah yang terlegalisasi itu palsu," ujarnya.
Ia menambahkan, Tim Sentra Gakkumdu akan segera melayangkan surat panggilan terhadap Saragih untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Ya, besok (hari ini) Saudara JRS akan kita panggil sebagai tersangka untuk kita mintai keterangan."
Tidak berhak
Komisioner KPU Sumatra Utara Benget Silitonga menyatakan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatra Utara JR Saragih-Ance Selian tetap tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak berhak mengikuti Pilgub Sumatra Utara 2018.
"Kami tetapkan bakal paslon JR-Ance tetap tidak memenuhi syarat. Itu kita tetapkan setelah kami (seluruh komisioner) melakukan rapat pleno tengah malam tadi," kata Benget Silitonga.
Benget mengatakan kubu JR Saragih tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Sumut yang memerintahkan legalisasi ulang ijazah SMA. Pemerintah Bawaslu, lanjut dia, bukan melegalisasi surat keterangan pengganti ijazah (SKPI). "Berdasarkan hal itu, pasangan JR Saragih-Ance Selian tetap dinyatakan TMS sebagai Peserta Pilgub Sumatra Utara 2018," sebut Benget.
Ketika disinggung perihal Sihar Sitorus yang menggunakan SKPI, komisioner KPU Sumut divisi teknis itu menyebut konteksnya berbeda. Menurutnya, Sihar Sitorus menggunakan SKPI pada saat pendaftaran pencalonan. "Sedangkan JR saat pendaftaran lalu menggunakan ijazah dan dalam menjalankan putusan Bawaslu mereka menggunakan SKPI. Jadi, ini konteksnya berbeda," tandas dia.
Pengumuman itu dihadiri langsung oleh Ance yang didampingi sejumlah kader PKB serta tim pemenangan. Ia langsung menyatakan tidak terima dengan pengumuman yang dikeluarkan KPU. "Saya menolak menandatangani berita acara pengumuman ini."(P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved