Kartu Kredit untuk Perjalanan Dinas

Indriyani Astuti
16/3/2018 07:25
Kartu Kredit untuk Perjalanan Dinas
(Direktur Pelaksana Anggaran Kemenkeu Didyk Choiroel -- KEMENKEU.GO.ID)

PEMERINTAH akan menerapkan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit. Tujuannya mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara dan meminimalkan fraud (penyelewengan).

Direktur Pelaksana Anggaran Kementerian Keuangan Didyk Choiroel mengatakan nanti penggunaan kartu kredit akan dibatasi penggunannya. Kartu kredit pemerintah, kata dia, akan diuji coba untuk belanja perjalanan dinas dan operasional.

"Limit minimumnya Rp50 juta untuk belanja perjalanan dinas dan Rp20 juta untuk operasional per bulan, tetapi masih bisa disesuaikan. Kuasa pengguna anggaran yang akan memutuskan limit di setiap satuan kerja," terang Didyk dalam acara seminar Nasional bertajuk Pola Pengawasan Mencegah Fraud pada Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah dalam Pembiayaan Belanja Operasional dan Perjalanan Dinas di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, kemarin.

Didyk menjelaskan, saat ini sebagian besar satuan kerja menggunakan uang persediaan sampai Rp500 juta. Hal itu, lanjutnya, berdampak langsung pada tingginya dana yang harus dikeluarkan pemerintah.

Saat ini, ada empat kementerian/lembaga yang sudah menggunakan kartu kredit pemerintah, yaitu Kementerian Sekretariat Negara, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Keuangan.

Uji coba akan diterapkan di sejumlah satuan kerja pemerintah pada Mei mendatang dengan dikeluarkannya peraturan menteri keuangan. Kemenkeu, sambung Dydik, membatasi total penggunaan kartu kredit, tidak boleh lebih dari Rp3 miliar di setiap K/L.

"Penggunanya ialah pengguna kuasa anggaran untuk belanja operasional. Lalu untuk belanja perjalanan dinas dipegang oleh pelaksana terkait," terangnya.

Sistem keamanan

Perbankan mempunyai sistem keamanan yang rigid dan baik dalam menanggulangi potensi fraud penggunaan kartu kredit pemerintah.

Pemimpin Divisi Bisnis Kartu BNI Okki Rushartomo mengatakan pihaknya mempunyai langkah-langkah pengamanan di antaranya sistem pemblokiran, konfirmasi transaksi, notifikasi transaksi, dan cip pengaman untuk menghindari penyalahgunaan kartu kredit.

"Apabila pengguna menemukan transaksi yang tidak benar, lapor ke bank. Transaksi itu akan dikeluarkan dari tagihan dan akan kami diinvestigasi," papar Okki.

Menurut dia, penyelewengan kartu kredit yang paling sering terjadi ialah seringnya pencurian data.

"Antisipasinya kami tidak menampilkan data-data lengkap pemegang kartu kredit kepada pegawai kami. Misalnya costumer service yang mereka lakukan meng-input data pemegang kartu kredit agar layanannya terbuka. Karena itu, kita sering ditanya tanggal lahir atau nomor telepon," papar Oki.

Dia menekankan bank yang mengeluarkan kartu kredit nantinya yang akan mengambil risiko apabila terjadi fraud dari pihak merchant. "Namun, menjadi risiko custumer apabila kesalahannya dari pemegang kartu," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pencegahan PPATK Muhammad Sigit menyampaikan modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menggunakan kartu kredit sangat kecil kemungkinannya. "Modus yang paling sering ialah pemalsuan dokumen kemudian menggunakan kartunya," ungkapnya.(X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya