Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA penerapan hukum kisas atau hukuman mati dengan dipancung bagi pelaku pembunuhan di Provinsi Aceh dipersoalkan banyak kalangan. Selain dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia, hukuman seperti itu juga tak sesuai dengan hukum nasional Republik Indonesia.
Hukuman pancung diwacanakan Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh sebagai reaksi atas maraknya kejahatan pembunuhan. Jika diterapkan, kisas diyakini mampu menekan kriminalitas itu di Bumi Serambi Mekah.
Menkum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan hukum pancung tidak dikenal dalam sistem hukum nasional. Hukum positif di Indonesia memang mengenal hukuman mati, tapi dengan ditembak, bukan dipancung. "Hukum pidana kita, ya tembak mati. Tapi nanti kita lihat bagaimana hukum nasional kita," jelasnya di Jakarta, kemarin.
Jika nanti perda menjadi dasar hukuman pancung di Aceh, tandas Yasonna, hal itu telah bertentangan dengan UU di Indonesia. "Kecuali jika hukum pancung di Aceh memiliki dasar hukum setingkat UU. Kalau dia di perda, enggak bisa karena ada batasan penentuan hukuman di perda."
Senada, Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan Aceh memang merupakan daerah khusus yang bisa menerapkan aturan khusus. Namun, hukum nasional tetap berlaku dan menjadi landasan utama.
"Di Aceh memang daerah khusus, tetapi yang berlaku masih hukum nasional."
Setyo memerinci, selama ini di Aceh diterapkan beberapa hukuman yang tak ada di daerah lain, salah satunya hukuman cambuk. Namun, kalau hukum pancung, harus betul-betul dipastikan dasar pemberlakuannya.
Menurut dosen hukum adat dan Islam dari Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Adli Abdullah, membuat produk hukum kisas di Aceh tidak segampang berwacana. Suatu produk hukum atau kanun atau peraturan daerah di Aceh membutuhkan proses dan waktu.
Adli menganggap wacana hukum pancung hanya demi sensasi yang tak perlu ditanggapi berlebihan sehingga melahirkan ketakutan pihak lain. Dikhawatirkan pula, wacana itu akan memicu persepsi bahwa Aceh kian tertutup.
"Untuk membuat produk hukum kisas masih banyak hal yang harus dilakukan, misalnya kajian sosial, kajian sejarah, dan aspek yuridis,'' tandas Adli di Banda Aceh.
Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, Muhammadiyah Amin, pun meminta Pemprov Aceh melakukan kajian mendalam lebih dulu sebelum berencana memberlakukan hukum pancung. "Kami juga berharap harus ada fatwa MUI terlebih dulu."
Muhammadiyah menuturkan Indonesia bukan negara Islam meski harus dipahami pula adanya syariat Islam di Aceh. Ia mengatakan hukum pancung tidak berlaku di semua negara Islam sehingga wacana hukuman itu di Aceh meski dikaji sangat mendalam.
Tekan pembunuhan
Ulama karismatik Aceh, Teungku Marhaban Adnan Bakongan, menyebutkan hukum pancung merupakan langkah untuk menekan kejahatan pembunuhan secara sengaja dan terencana. Hukuman itu dinilai adil, apalagi pelaksana-annya tidak pandang bulu.
"Dengan kisas, orang akan berpikir berulang kali kalau hendak membunuh orang lain secara sengaja, terencana. Kalau tidak ada unsur sengaja, itu tidak termasuk (ranah hukum pancung)," ucapnya.
Rektor Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh, Samsul Rizal, juga mengatakan kalau setelah dilakukan kajian serta didukung budaya dan masyarakat Aceh, boleh-boleh saja kisas diberlakukan di Aceh.
"Tapi jangan untuk kepentingan tertentu yang berakibat buruk. Jangan sampai reali-sasinya tergantung siapa terpidananya."(Pol/Bay/Sru/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved