KPK Pertimbangkan Tunda Pengumuman Tersangka Baru

Christian Dior Simbolon
15/3/2018 22:08
KPK Pertimbangkan Tunda Pengumuman Tersangka Baru
(ROMMY PUJIANTO)

WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengatakan, KPK bakal mempertimbangkan permintaan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto ,untuk menunda pengumuman tersangka baru kasus korupsi dari kalangan penyelenggara negara yang ikut dalam Pilkada 2018.

"Yang penting proses penegakan hukum itu harus kami bedakan dengan hal-hal yang lain di luar penegakan hukum tetapi bahwa ada imbauan dari Kemenkopolhukam kami akan pertimbangkan. Itu saja," ujar Laode di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/3).

Sebelumnya, Wiranto meminta KPK menunda pengumuman calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi saksi maupun tersangka kasus korupsi. Tujuannya agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah.

Lebih jauh, Laode mengatakan, permintaan Wiranto merupakan hal yang wajar. "Kami mendengarkan imbauan dari beliau-beliau. Kami tidak ada masalah dengan pemerintah," imbuhnya.

Terkait informasi yang menyebutkan bahwa Ketua KPK, Agus Rahardjo, telah meneken surat perintah penyidikan (sprindik) untuk calon tersangka baru, Laode tidak membantah ataupun mengonfirmasinya. Namun demikian, ia menegaskan sebelum ada pengumuman resmi dari KPK, informasi tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Kalau seperti itu sabar saja lah, itu kami di KPK tentang berhubungan penetapan tersangka akan diumumkan. Jadi sebelum pengumuman resmi dari KPK ya itu belum. Nanti kalau sudah selesai," tandasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya