Dua Pilihan untuk Presiden Gugurkan UU MD3

Micom
15/3/2018 20:28
Dua Pilihan untuk Presiden Gugurkan UU MD3
(MI/Adam Dwi)

RABU (14/2) kemarin baru saja Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua UU MPR, DPR, DPR, dan DPRD (MD3) resmi berlaku setelah masa 30 hari Presiden tidak mengambil sikap untuk menandatangani.

Penolakan yang muncul di tengah masyarakat sejak UU ini disahkan bersama oleh Presiden dan DPR beberapa waktu lalu semakin menguat. Hal ini terbukti lebih dari 205 ribu orang mendukung petisi change.org/tolakuumd3 yang merupakan petisi nasional terbesar dan tercepat didukung masyarakat.

Gerakan ini dinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Tolak UU MD3 yang terdiri atas lembaga seperti Yappika-Action Aid, Kode Inisiatif, Kopel Indonesia, PSHK, Perludem, ICW, dan Indonesia Budget Center.

Adelline Syahda, dari Kode Inisiatif, menyampaikan, ketidaktahuan Presiden akan kehadiran pasal-pasal kontroversi dalam UU MD3 ini menunjukkan tidak berjalannya fungsi pengawasan antara Presiden dan Pemerintah yang mewakilinya dalam pembahasan revisi UU MD3.

Keadaan ini mengonfirmasi ada komunikasi dan koordinasi yang tidak berjalan pada saat pembahasan. Proses pembahasan Revisi UU MD3 tidak berjalan sebagaimana yang diatur dalam UU No 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang harusnya dilalui dengan pembicaraan tingkat 1 dan tingkat 2.

"Sekarang ada kesempatan buat Presiden untuk menebus kesalahan ini dengan menentukan sikap atas penolakan UU MD3 ini," kata Adelline.

Menurut Hendrik Rosdinar, dari YAPPIKA-ActionAid, ada dua pilihan yang bisa diambil Presiden Joko Widodo untuk menggugurkan UU MD3. Pertama, Presiden dapat menginisiasi perubahan terbatas pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3.

Adapun kedua, Presiden Joko Widodo dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU sebagai respons atas mundurnya demokrasi. Strategi menerbitkan Perppu ini juga pernah dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat masyarakat menolak pilkada tidak langsung melalui DPRD.

"Seharusnya Presiden Jokowi tidak boleh kalah dari SBY dalam menentukan sikap," tandas Hendrik.

Usep Hasan Sadikin, wakil Perludem, menyebutkan, masyarakat sipil dulu pernah membuat petisi change.org/dukungpilkadalangsung yang ditandatangani 118 ribu orang.

"Jika dibandingkan, dukungan publik untuk tolak UU MD3 ini hampir dua kali lipat lebih besar saat pilkada langsung dulu. Artinya, ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat. Apakah Presiden Jokowi mau berpihak pada kepentingan publik?" katanya.

Sementara, Syamsuddin Alimsyah, dari Kopel, menyatakan, kehadiran UU MD3 ini semakin memperkuat lembaga DPR saat kualitas dan kinerja DPR semakin menurun.

"UU ini juga makin memperlemah keterlibatan masyarakat sebagai konstituen untuk mengontrol wakilnya di DPR," ujarnya.

Roy Salam, dari IBC, pun menguatkan. "Kehadiran pasal-pasal kontroversi dalam UU MD3 dapat mengkriminalisasi masyarakat yang menyuarakan pendapatnya terhadap DPR, ini sebagai bentuk kemunduran dalam proses berdemokrasi di negara kita," katanya.

Ronald Rofiandri, dari PSHK, menekankan bahwa UU MD3 hasil perubahan ini semakin memperbesar jarak antara DPR dan konstituennya. Tentu hal ini tidak dapat dibiarkan karena akan semakin mengurangi kepercayaan publik kepada DPR.

"Oleh sebab itu, Presiden harus mengambil langkah cepat untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan." (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya