Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ome tidak Merespons

Lina Herlina
15/3/2018 20:18
Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ome tidak Merespons
(Ist)

CALON Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud alias Ome, ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palopo.

Ketua Tim Gakkumdu yang juga Ketua Panwaslu Kota Palopo, Syarifuddin Djalal, Kamis (15/3), menjelaskan, pihaknya telah mengirim surat pemanggilan pemeriksaan kedua kepada Ome sebagai tersangka.

"Iya, sudah kita layangkan surat panggilan kedua kepada Ome, karena Rabu (14/3) kemarin dia tidak datang. Untuk pemanggilan kedua itu, pemeriksaannya dijadwalkan pada Jumat (16/3)," seru Syarifuddin saat dihubungi Media Indonesia, Kamis petang.

Sementara itu, Ome saat dimintai keterangan terkait statusnya sebagai tersangka dan pemanggilan pemeriksaan terhadap dirinya, tidak menanggapi saat dihubungi via sambungan telepon.

"Maaf, tidak bisa bicara sekarang. Telepon lagi nanti," tulisan dalam pesan singkat yang dikirim Ome, saat telepon selulernya aktif, setelah berkali-kali dihubungi.

Pemilihan Wali Kota Palopo sendiri diikuti dua pasangan calon, yaitu nomor urut 1 Judas Amir-Rahmat Masri Bandaso, yang diusung NasDem, Golkar, PDIP, PKS, Demokrat, PAN, PPP, PKB, dan PBB. Nomor urut 2 yaitu Akhmad Syarifuddin Daud-Budi Sada, yang hanya diusung Gerindra dan Hanura.

Judas Amir merupakan calon petahana, sementara Ome merupakan wakil Judas Amir, yang kali ini menjadi penantang. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya