Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menitipkan sebanyak 16 kendaraan bermotor yang disita dari Bupati nonaktif Hulu Sungai Tengah Abdul Latif di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat.
"Setelah dianalisis karena jenis kendaraan dan pertimbangan perawatan maka delapan unit mobil dan delapan unit motor dibawa ke Jakarta. Nanti akan dititipkan di Rupbasan Jakarta Barat," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (14/3).
Ia menyatakan bahwa pertimbangan 16 kendaraan bermotor itu dibawa ke Jakarta untuk mencegah agar nilai barang tersebut tidak turun. Adapun 16 kendaraan itu terdiri dari dua unit mobil Rubicon, dua unit Hummer, satu unit Cadilac Escalade, satu unit Toyota Vellfire, satu unit BMW Sport, dan satu unit Lexus SUV.
Selanjutnya motor terdiri atas empat unit motor Harley Davidson, satu unit BMW, satu unit Ducati, dan dua unit Trail KTM.
Febri pun menyatakan total ada 15 mobil yang disita dari Abdul Latif dan sisanya akan dititipkan di Rubpasan Banjarmasin.
"Untuk sejumlah mobil lain dititipkan ke Rupbasan Banjarmasin seperti Daihatsu Gran Max, Toyota Cayla, dan lain-lain," ucap Febri.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa 16 kendaraan tersebut dibawa menggunakan kapal ke Jakarta dan diperkirakan akan sampai pada awal minggu depan.
"Pemindahan menggunakan kapal reguler, jika cuaca dan perjalanan lancar kemungkinan akan sampai di Jakarta awal minggu depan. Tentu ada pengamanan yang juga dilakukan agar barang sampai di sini dalam kondisi baik," ungkap Febri.
KPK telah menetapkan empat tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2017 pada 5 Januari 2018.
Diduga sebagai pihak penerima, yaitu Bupati Hulu Sungai Tengah nonaktif Abdul Latif, Direktur Utama PT Putra Dharma Karya Fauzan Rifani, Direktur Utama PT Sugriwa Agung, Abdul Basit. Sedangkan diduga sebagai pihak pemberi, Donny Witono.
Diduga pemberian uang sebagai 'fee' proyek pembangunan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP di RSUD Damanhuri, Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Dugaan komitmen 'fee' proyek itu adalah 7,5% atau sekitar Rp3,6 miliar.
Untuk melancarkan realisasi pembayaran 'fee' proyek RSUD maka sempat dijanjikan akan ada proyek besar lain tahun 2018, di antaranya pembangunan UGD. Salah satu kode realisasi sudah dilakukan adalah digunakannya kalimat "udah seger, kan?".
Dugaan realisasi pemberian 'fee' proyek itu antara lain pemberian pertama dalam rentang September sampai Oktober 2017 sebesar Rp1,8 miliar, dan pemberian kedua pada 3 Januari 2018 sebesar Rp1,8 miliar.
Selanjutnya sebagai komisi, Donny Witono melakukan transfer ke Fauzan Rifani sejumlah Rp25 juta.
Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni rekening koran atas nama PT Sugwira Agung dengan saldo Rp1,825 miliar dan Rp1,8 miliar, uang dari brankas di rumah dinas Abdul Latif sebesar Rp65,65 juta serta uang dari tas Abdul Latif di ruang kerjanya sebesar Rp35 juta.
Sebagai pihak yang diduga penerima Abdul Latif, Fauzan Rifani, dan Abdul Basit disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan diduga pihak pemberi, Donny Witono disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved