Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus merintangi penyidikan korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-e) Fredrich Yunadi melaporkan eks Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Heru Winarko, ke Propam Polri.
Fredrich menuding Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) kasus yang menjeratnya saat ini palsu.
"LKTPK itu adalah sumber dari perkara ini. Kalau LKTPK-nya palsu, berarti semua itu palsu," kata Fredrich seusai menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (15/3).
Fredrich mengatakan, dalam LKTPK dirinya disebut menulis surat ke KPK untuk menunda pemeriksaan terhadap kliennya yang juga terdakwa kasus korupsi KTP-e, Setya Novanto. Namun, dalam LKTPK itu dirinya tidak disebut sebagai kuasa hukum Novanto.
"Lalu ada keterangan si A, B, C, padahal belum pernah diperiksa. Semua keterangan dan bukti-bukti yang ada di LKTPK palsu, tidak benar," katanya.
Dalam surat laporan yang Fredrich tunjukkan kepada awak media, surat tertanggal 8 Maret 2018 itu ditujukan kepada Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar.
Surat itu perihal pelaporan dugaan terjadinya pelanggaran kode etik yang dilakukan mantan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Heru Winarko, dan Direktur Penyelidikan KPK, Herry Muryanto. Keduanya dituding Fredrich melanggar Pasal 13 dan 14 Perkap Nomor 14 Tahun 2011.
Selain ditujukan kepada Kadiv Propam, surat laporan itu juga ditembuskan kepada Kapolri, Kabareskrim, Jaksa Agung, hingga Mahkamah Agung.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi proyek KTP-e yang menjerat Setya Novanto oleh KPK. Keduanya diduga memanipulasi data medis Novanto dan mengatur RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017.
Atas perbuatannya, Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved