Menkumham: Hukum Pancung Bertentangan dengan UU yang Berlaku

Rudy Polycarpus
15/3/2018 18:58
Menkumham: Hukum Pancung Bertentangan dengan UU yang Berlaku
(ANTARA)

MENTERI Hukum dan Hak Aasai Manusia, Yasonna H Laoly, mengkaji aspek hukum pemberlakuan hukuman pancung di Aceh.

Alasan Yasonna, hukuman pancung tidak dikenal dalam sistem perundang-undangan nasional. Menurutya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya mengenal tembak mati, bukan pancung untuk mengeksekusi terpidana mati.

"Hukum pidana kita ya tembak mati, tapi nanti kita lihat bagaimana hukum nasional kita," ujarnya ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3).

Jika perda menjadi dasar hukum bagi eksekusi pancung, sambungnya, maka jelas hal tersebut bertentangan dengan UU yang berlaku. Kecuali, kata Yasonna, jika hukuman pancung di Aceh memiliki dasar hukum setingkat UU.

"Nanti kita lihatlah bagaimana UU khusus di Aceh. Kalau dia di perda, gak bisa karena ada batasan yang dibuat penentuan hukuman di perda," jelas Yasonna.

Dinas Syariat Islam Aceh mewacanakan penerapan hukum qisas bagi pelaku kejahatan, seperti pembunuhan. Hal ini dilakukan untuk menekan angka kriminalitas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya