Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mendukung keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme agar berjalan komprehensif yang diatur dalam revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Tentu kita berharap, dengan keterlibatan TNI ini, pemberantasan kepada terorisme akan semakin komprehensif. Apalagi, TNI memiliki satuan-satuan khusus anti teroris yang terbukti handal," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, hari ini.
Taufik menjelaskan mengenai peran TNI dalam pemberantasan terorisme, salah satunya membantu Polri dalam operasi Tinombala menghadapi kelompok teroris di Poso, Sulawesi Tengah.
Dia menilai meskipun peran TNI hanya sebagai pasukan Bantuan Kendali Operasi (BKO), namun TNI juga memiliki peran besar pada operasi yang dimulai sejak Januari 2016 itu.
"Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sudah mengatur peran tentara dalam pemberantasan terorisme. Hal itu tercantum dalam pasal 7 ayat 2. Agar regulasi itu tidak tumpang tindih, ia pun sepakat dengan langkah Pansus yang akan mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres)," ujarnya.
Hal itu menurut dia agar tidak tumpang tindih regulasinya sehingga
penerbitan Perpres untuk mempertegas peran TNI dalam pemberantasan
terorisme, agar juga sesuai dengan UU TNI.
Sementara itu anggota Pansus Terorisme Bobby Adhityo Rizaldy.Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, telah menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme.
"Pansus menyetujui pelibatan TNI dalam penanggulangan aksi terorisme, diatur di Pasal 43H Revisi UU Teroris," kata Bobby di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan pengaturan keterlibatan TNI itu dibuat dalam tiga ayat, dan perlu dibuat Peraturan Presiden sebagai keputusan politik negara untuk memobilisasi kekuatan TNI sesuai ketentuan UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Menurut dia, Perpres tersebut harus diselesaikan paling lama satu tahun setelah revisi UU Tindak Pidana Terorisme tersebut diundangkan. "Saya sepakat dibentuk Perpres agar bisa mengatur hal-hal yang belum termasuk dalam UU 34 tahun 2004 agar sejalan dengan revisi UU Tindak Pidana Terorisme," ujarnya.
Bobby yang merupakan politisi Partai Golkar itu mengatakan hal baru dan merupakan terobosan politik legislasi adalah pemerintah setuju agar dalam proses pembuatan Perpres soal keterlibatan TNI akan dikonsultasikan dengan DPR.
Hal itu menurut dia karena dalam Pasal 7 ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa Operasi Militer Selain Perang (OMSP) harus dengan keputusan politik negara, dalam hal ini adalah pemerintah dan DPR. (OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved