Eks Ketua MK: KPK Itu Independen

Siti Retno Wulandari
15/3/2018 16:34
Eks Ketua MK: KPK Itu Independen
(MI/ROMMY PUJIANTO)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva mengatakan prinsip dasar yang harus dipahami tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah Independen. Ia tidak berada di bawah kendali siapa pun termasuk presiden baik untuk proses hukum maupun pengumuman tersangka.

Perihal permintaan Menkopolhukam untuk menunda pengumuman tersangka calon kepala daerah, Hamdan mengatakan itu kembali kepada KPK. "Terserah kepada KPK, tetapi ya tetap jalan saja. Yang dimaksud eksekutif itu fungsinya, terkait keberadaan ya tidak bisa dicampuri oleh siapapun," tukas Hamdan.

Sebelumnya, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai sudah tepat KPK menolak permintaan Menkopolhukam Wiranto untuk menunda pengumuman calon kepala daerah sebagai tersangka korupsi.

Abraham mengingatkan dalam sistem tata negara, KPK ditempatkan sebagai lembaga independen yang berfungsi sebagai lembaga penegakan hukum dalam hal pemberantasan korupsi, termasuk korupsi di sejumlah daerah yang melibatkan calon kepala daerah petahana atau yang bukan petahana.

Namun, ia dapat memahami bahwa apa yang disampaikan Menkopolhukam secara substantif bermuatan positif, yakni dalam penyelanggaraan Pilkada di 171 daerah agar tidak menimbulkan kegaduhan. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya